JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Meme Stupa, Roy Suryo Terancam Hukuman Tak Main-Main. Tiga Pasal 6 Tahun Penjara

Politisi Roy Suryo. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA buntut meme stupa Borobudur berwajah Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa Pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” paparnya dilansir Humas Polri, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.

Adapun penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com