JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA buntut meme stupa Borobudur berwajah Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa Pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” paparnya dilansir Humas Polri, Minggu (7/8/2022).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com