Beranda Daerah Sragen Perdaya Janda-Janda Basah, Pegawai RSUD Gemolong Gadungan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara....

Perdaya Janda-Janda Basah, Pegawai RSUD Gemolong Gadungan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara. Lihat Tatapan Matanya!

Arif Sugeng Widodo (tengah berpeci), tersangka kasus penipuan dengan korban janda-janda muda di berbagai daerah saat diamankan di Mapolres Sragen, pekan kemarin. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepak terjang Arif Sugeng Widodo alias Dledek (43), pria asal Dukuh jetak RT 13, Desa Sumberejo, Sine, Ngawi, Jawa Timur akhirnya terhenti.

Pria yang mengaku sebagai karyawan atau pegawai RSUD Gemolong Sragen itu diringkus setelah melakukan penipuan terhadap seorang janda muda asal Sumberlawang Sragen.

Ternyata, aksi penipuan serupa sudah banyak memakan korban. Janda-janda muda dengan aset kendaraan dan harta adalah incarannya.

“Modusnya, pelaku ini membujuk korbannya kemudian diajak pergi. Korban lalu ditinggal di Taman Gemolong dan akhirnya motor digadaikan oleh tersangka, korban ditinggal sendiri,” papar Kapolsek Sumberlawang, Iptu Joko Warsito saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.

Akibat perbuatannya itu, pegawai RSUD gadungan itu kini sudah diringkus di Mapolres Sragen.

Sugeng bakal dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek menjelaskan tersangka dibekuk melalui pengejaran di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Pria berbadan gempal itu diringkus setelah melakukan penipuan terhadap seorang janda muda asal Sumberlawang Sragen, Ana Kusmiati (27).

Belakangan terbongkar, aksi pelaku ternyata sudah banyak memakan korban yang rata-rata janda muda dan punya harta.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

“Sebelumnya pelaku sudah beraksi di Madiun, Sidoharjo, Sumberlawang, Andong Boyolali, Maospati, Cilacap dan Widodaren Ngawi. Modusnya sama dengan korban perempuan, janda semua,” urainya.

Lebih lanjut, Iptu Joko menguraikan pelaku melancarkan aksinya dengan memancing korban memanfaatkan media sosial Facebook.

Setelah mendapat mangsa, pelaku mengajak kenalan korbannya dengan mengaku sebagai pegawai RSUD Gemolong.

Setelah korban terperdaya, pelaku menjanjikan akan menikahi. Saat korban sudah terbuai janji, pelaku mulai melancarkan niat jahatnya membawa kabur kendaraan korban maupun benda berharga yang dimiliki.

Kasus mafia janda basah itu terungkap saat korban terakhirnya asal Sumberlawang, melapor ke polisi.

Pelaku merayu siap menikahi korban dengan syarat pinjam motor itu. Setelah korban terperdaya, ia kabur membawa motor korban sebelum kemudian ditangkap di wilayah Cilacap.

Kapolsek menjelaskan pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat POP AD 2691 AYE warna merah hitam milik korban.

Kepada korban, pelaku sempat menyamar dengan mengaku bernama Arif Prasetyo.

Pelaku juga mengaku sebagai pegawai di RSUD Gemolong dan menjanjikan siap menikahi korban.

Kasus penipuan berkedok janji nikah itu sendiri sudah terjadi hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 silam dan dilaporkan ke Polsek Sumberlawang sepekan kemudian.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Sempat kabur, pelaku baru ditangkap setelah terdeteksi berada di wilayah Cilacap.

“Setelah mendapat identitas pelaku, tim Reskrim Polsek Sumberlawang berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim Polsek Sumberlawang melalui jalur KA mengejar pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polsek Kroya Polres Cilacap. Pelaku berhasil kita amankan pukul 19.30 WIB di Jalan Jeruk Manis No. 135, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap,” tandasnya. Wardoyo