Beranda Daerah Wonogiri Bukan Anggota Parpol Tapi Namanya Dicatut Menjadi Member Partai Politik, Apa yang...

Bukan Anggota Parpol Tapi Namanya Dicatut Menjadi Member Partai Politik, Apa yang Harus Dilakukan?

Ali Mahbub (kanan) didampingi Joko Wuryanto. JSNews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Bukan anggota parpol tapi namanya dicatut menjadi member partai politik, apa yang seharusnya dilakukan?.

Apakah melayangkan protes ke parpol berangkutan, ataukah ada langkah lainnya?

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, mengatakan tanggal 17 sampai 29 Agustus mendatang merupakan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol.

Pada tahapan itu, masyarakat bisa ikut serta mengawasi dengan cara mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota Parpol melalui infopemilu.kpu.go.id.

“Jika ternyata bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, bisa langsung melapor ke Bawaslu melalui link yang kita sediakan, atau datang langsung ke kantor,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, Selasa (16/8/2022).

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menjelaskan link aduan yang disediakan oleh Bawaslu adalah https://bit.ly/POSKO-PENGADUAN. Link tersebut bisa digunakan untuk melapor terkait keanggotaan parpol.

Baca Juga :  Tanah Longsor di Pucung Kismantoro Wonogiri, Tembok Kamar Mandi Roboh

Misalnya, seseorang sebenarnya anggota parpol A namun dicatut namanya sebagai anggota parpol B bahkan yang tidak bergabung dengan parpol manapun namun namanya dicatut.

“Termasuk orang-orang dengan profesi yang dilarang berpartai seperti TNI, Polri, ASN maupun Kepala Desa tapi dicatut. Itu bisa melapor ke KPU atau Bawaslu bisa,” jelas Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub.

Menurut Ali, pencatutan nama itu termasuk dalam pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi atau bahkan termasuk pelanggaran pidana.

“Kemungkinan pelanggaran pidana juga bisa karena mencatut identitas seseorang. Tapi dari Bawaslu, kita selesaikan dengan pelanggaran administrasi dan cukup perbaikan,” terang Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub. Aris Arianto