BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pimpinan pondok ini benar-benar biadab. Betapa tidak dia tega mencabuli 7 orang santri laki-lakinya.
Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.
Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.
“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.
“Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya.
Atas perbuatannya, guru ngaji itu bakal dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya. Wardoyo