Beranda Daerah Sragen Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Besar di Gemolong Mengaku Dapat Intimidasi. Dari Rombongan...

Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Besar di Gemolong Mengaku Dapat Intimidasi. Dari Rombongan Berseragam Polisi hingga Oknum Camat Mengaku Utusan Sekda

Ilustrasi uang. Foto/JSnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi uang sewa lahan kas desa Purworejo, Gemolong, salah satu aktivis sekaligus pelapor, Yanto, mengaku mendapat tindakan mengarah intimidasi.

Selain didatangi rombongan berseragam aparat polisi, ia juga didatangi oknum Camat yang mengaku utusan dari Sekda mewakili Pemkab Sragen.

Kepada wartawan, Yanto mengatakan seiring penanganan kasus dugaan penyimpangan uang sewa kas desa ratusan juta, dirinya banyak didatangi sejumlah pihak.

Di antaranya, ada oknum Camat yang mendatangi ke rumahnya dengan mengaku sebagai utusan Sekda atas nama Pemkab.

“Pak Camat itu bilang intinya agar tidak usah dilanjutkan laporannya dan menawarkan kalau bisa dimediasi tidak perlu ke jalur hukum. Katanya utusannya Pak Sekda. Ya saya dan teman-teman menolak karena ini kasus besar dan sudah dalam lidik. Dan indikasi penyimpangan ini bukan sekali dua kali terjadi, makanya kami akan maju terus mengawal kasus ini agar diproses tuntas,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Yanto menguraikan selain oknum camat, dirinya kemarin juga didatangi dua rombongan naik mobil. Seingatnya dari rombongan itu sebagian berseragam polisi dan sebagian berpakaian sipil.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Ia mengaku tak mengenal mereka. Tanpa mengutarakan maksud kedatangan, mereka tiba-tiba menanyakan dirinya dan memfoto-foto dirinya.

“Saya nggak tahu itu aparat dari mana. Yang jelas sebagian pakai seragam dinas polisi. Sebagian lagi pakai sipil. Hanya datang, terus mencari saya, lalu saya difoto-foto,” ujarnya.

Ia menyampaikan kasus dugaan sewa lahan kas desa ini sudah hampir 33 bulan dilaporkannya ke Polres Sragen. Informasi yang diterimanya, saat ini kasus itu masih dalam lidik.

Selama proses itu, dirinya dan sejumlah aktivis pelapor, sudah diperiksa sebanyak 67 kali di Polres Sragen, beberapa kali di Polda dan bahkan hingga ke Mabes Polri.

“Harapan kami cuma satu, kasus ini diproses dan diusut tuntas. Itu saja. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Pernah waktu kami diundang ke Polda untuk gelar perkara, kami sampaikan bahwa hukum di Sragen itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Penyidiknya juga ada dan dengar,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto tidak menampik memang pernah mengutus camat untuk menyambangi pelapor kasus di Desa Purworejo.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Saat itu, ia hanya meminta jika memang masih bisa diselesaikan secara restoratif jusctice atau damai, disarankan diselesaikan secara restoratif justice.

Akan tetapi jika memang dari pelapor tidak menghendaki restoratif justice, pihaknya juga tidak akan memaksakan.

“Kami hanya menyampaikan kalau bisa di-restoratif justice ya diselesaikan restorati justice tanpa harus ke jalur hukum. Kalau yang bersangkutan tidak mau dan tetap lanjut ke proses hukum, ya kami menghormati dan silakan kami juga tidak memaksa,” tandasnya. Wardoyo