SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo sukses mengungkap kasus penjambretan yang menimpa emak-emak di jalan raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di selatan Toserba Laris Sukoharjo, pada 28 Agustus 2022 lalu.
Pelaku diketahui berinisial MAK (39) warga Pasar Kliwon, Surakarta. Pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polres Sukoharjo sebulan setelah beraksi.
Korban Sri Suwarti Ningsih (60), saat mendatangi Polres Sukoharjo untuk mengambil barang miliknya yang telah dijambret, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.
Ia tak menyangka, jika barang yang telah dijambret tersebut bisa kembali lagi kepadanya. Bahkan dirinya sempat putus asa hingga memutuskan mengikhlaskan.
“Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan barang-barang yang telah dijambret tersebut. Pada awalnya saya laporan ke pihak berwajib untuk mengurus kembali surat-surat penting yang hilang terjambret itu, namun oleh kepolisian ditindaklanjuti secepat ini dan Alhamdulillah barang saya dapat ditemukan,” ujar Sri Suwarti.
Sri Suwarti menjelaskan, penjambretan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2022.
Penjambretan terjadi saat dirinya dan suami akan pulang dengan mengendarai sepeda motor ke rumahnya di Perumahan Korpri Sukoharjo.
Saat melintas di selatan Toserba Laris Sukoharjo, tiba-tiba ada seseorang pengendara motor merebut tas yang ia bawa yang berisikan sejumlah uang, handphone, dan surat-surat berharga.
“Saat kejadian saya coba berteriak meminta tolong, namun waktu itu kondisi sepi dan tidak ada orang. Saya dan suami juga berusaha mengejar jambret tersebut, namun tidak berhasil mengejarnya,” ungkapnya.
“Terima kasih sekali pak polisi, semangat untuk tetap membela rakyat untuk menuju kebenaran dan keadilan,” ucapnya kepada kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (29/9/2022), mengungkapkan bahwa pelaku telah dibekuk di rumahnya yang beralamat di Pasar Kliwon Surakarta.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Wardoyo