Beranda Umum Nasional Terlibat Kasus Suap, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Dituntut 9 Tahun...

Terlibat Kasus Suap, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Dituntut 9 Tahun dan Denda Rp 300 Juta

ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Terlibat  kasus suap dalam proyek  di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021 senilai Rp 573 juta,  Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara.

Selain itu, menurut  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  yang bersangkutan  juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin  saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Selain pidana pokok, jaksa menuntut hukuman tambahan kepada Terbit. Jaksa menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Jaksa menimbang hal memberatkan adalah Terbit tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan, Terbit belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp 573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Suap itu diterima bersama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Iskandar merupakan kakak Terbit.

Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara suap. Terbit menjuluku empat kaki tangannya ini sebagai Grup Kuala.

KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan pada Januari 2022. Dalam OTT itu, terungkap pula bahwa Terbit memiliki kerangkeng untuk mengurung manusia.

Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit menjadi tersangka penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Belakangan, KPK kembali mengumumkan menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus korupsi pada 16 September 2022. Dia diduga menerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

www.tempo.co