Beranda Daerah Sragen Ricky Martin Ditangkap Polisi di Sragen. Ini Kasus Kejahatannya!

Ricky Martin Ditangkap Polisi di Sragen. Ini Kasus Kejahatannya!

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen melalui Polsek Karangmalang menangkap seorang pemuda bernama Ricky Martin alias Pipok (24).

Pemuda asal Kampung Cantel Wetan, RT 01/15, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Sragen itu ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan HP dan uang tunai.

Pemuda bengal itu dibekuk usai mencuri di rumah Deska Widiastuti (29) di Kampung Sukorejo RT 24/9, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pada 7 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari laporan korban, kejadian pencurian diketahui setelah bangun tidur. Ia kaget mendapati barang HP dan uang tunai di kamarnya sudah raib.

Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono menguraikan dari hasil penyelidikan, pelaku terlacak mengarah pada tersangka Ricky Martin.

Baca Juga :  Tinggal Copy Paste: 50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025, Pas untuk Status dan Diabagikan Via WA

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku awalnya lewat depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Saat itu tersangka melihat pintu depan rumah korban agak sedikit terbuka. Melihat itu, gairah tersangka untuk melakukan niat jahat pun muncul.

“Kemudian tersangka berhenti dan mengintip lewat jendela rumah. Ketika melihat bahwa korban sedang tidur, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah lewat pintu depan dan mengambil 1 buah HP merk OPPO A31 warna hitam dan tas punggung warna coklat yang berisi uang tunai. Kemudian uang tunainya diambil dan tas coklat dibuang di halaman rumah korban,” paparnya.

Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Karangmalang berikut barang bukti hasil curian.

Baca Juga :  Geger, Mencari Ikan Mengunakan Setrum Listrik Sukino Warga Desa Gawan, Sragen Tewas Tersengat Listrik

Tersangka bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke – 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wardoyo