WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat ini dana BOS cair. Khusus pondok pesantren tahap II dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dianggarkan sekitar Rp69 miliar.
Melansir kemenag.go.id, Selasa (15/11/2022) dana BOS cair bagi 2.553 satuan pendidikan pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren atau Direktur PD Pontren Waryono mengatakan, dana BOS cair untuk pesantren tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).
Kemenag selanjutnya memintah pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening pesantren penerima BOS Tahap II. Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren.
Dana sebesar itu, kata Direktur PD Pontren Waryono, terdiri atas Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Setelah dana BOS cair masuk ke rekening pesantren, maka pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Waryono berharap dana BOS cair ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pesantren penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesan Direktur PD Pontren Waryono.
Waryono juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Pesantren.
Secara terpisah, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren selaku pengelola menyampaikan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mencover 106.758 santri, terdiri atas: 8.308 santri tingkat Ula, 40.996 santri tingkat Wustha, dan 57.454 santri tingkat ‘Ulya.
Ini masih sangat jauh dari data santri yang tercatat di EMIS. Sehingga, dalam penentuan keputusan penerimanya dilakukan dengan proporsional. Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar BOS Pesantren dapat mengcover semua santri. Aris Arianto