Beranda Daerah Sragen Membongkar Sepak Terjang Geng Klitih Raharjo21 yang Bikin Resah Sragen. Arti Nama,...

Membongkar Sepak Terjang Geng Klitih Raharjo21 yang Bikin Resah Sragen. Arti Nama, Markas Kumpul dan Kode Angka 21!

Tangkapan layar aksi rombongan konvoi geng klitih mengacungkan parang ke arah truk di jalur ring road Utara Sragen yang belakangan viral di media sosial. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan 9 remaja Sragen geng klitih yang aksinya viral di media sosial (medsos) karena berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam, menguak fakta mencengangkan.

Ternyata hasil penyelidikan tim kepolisian, mereka punya komunitas tersendiri dan punya geng sendiri.

Mereka menamakan gengnya “Raharjo 21”. Komunitas remaja bengal yang bikin resah itu diketahui bermarkas di salah satu angkringan di wilayah Sragen Kota.

Fakta itu diungkapkan Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus geng klitih, Jumat (18/11/2022).

“Jadi mereka ini membentuk geng. Namanya geng Raharjo21, di mana Raharjo merupakan lokasi berkumpulnya. Dan angka 21 merupakan angkatan ke-21 mereka setelah diangkat menjadi anggota salah satu perguruan silat,” papar Wakapolres.

Dari hasil penyelidikan, sejauh ini geng ugal-ugalan yang kerap mengacungkan parang dan celurit di jalanan di itu diketahui sudah memiliki anggota sekitar 80 orang.

Merek mayoritas adalah pelajar yang tersebar dari seluruh wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Juga :  Wihaji, Alumni MTsN 4 Sragen, Jadi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

“Anggotanya sudah mencapai 80 orang dari berbagai wilayah di Sragen. Mayoritas pelajar,” urai Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan para pelaku sempat mencoba mengelabui polisi dan menyangkal jika mereka pelaku dari yang ada di video viral tersebut.

“Jadi ada yang kita amankan di lapangan, ada yang pada saat itu kita koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengantar ke Mapolres Sragen,” paparnya di Mapolres, Jumat (18/11/2022).

Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah saat memimpin konferensi pers ungkap kasus remaja geng klitih di Mapolres Sragen, Jumat (18/11/2022). Foto/Wardoyo

Dari hasil penyidikan intensif, tim akhirnya menetapkan 3 remaja sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial D (18) warga Masaran Sragen, G (15) warga Sidoharjo Sragen dan D (14) warga Kedawung Sragen.

“Ketiganya akan dijerat Pasal asal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1991 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya.

Sementara, 6 pelaku lainnya yang masih di bawah umur lolos dari jerat pidana.
Aksi konvoi viral layaknya klitih itu sempat meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintas.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sragen Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Ini Manfaatnya!

Aksi arogan itu terekam melintas di Jalan Ring Road Utara, Kelurahan Sine, Sragen kota dua hari lalu.

Setelah viral, kemudian Polres Sragen bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku konvoi tersebut setelah melalui serangkaian pengejaran. Wardoyo