Beranda Daerah Sragen Fakta Baru Penggerebekan Komplotan Maling Kotak Amal Masjid Asal Klaten. Berawal dari...

Fakta Baru Penggerebekan Komplotan Maling Kotak Amal Masjid Asal Klaten. Berawal dari Kepergok Ganti Plat Mobil

Dua pelaku sindikat pencurian kotak amal masjid asal Klaten yang sudah beraksi belasan kali di Soloraya saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengungkapan sindikat pencuri kotak amal masjid yang meresahkan dan beraksi di Soloraya, menguak fakta baru.

Komplotan yang beranggotakan tiga orang asal Klaten ternyata diringkus gegara kepergok ganti pelat mobil.

Fakta itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Minggu (21/11/2022). Pengungkapan sindikat maling kotak amal lintas daerah itu berawal dari beberapa laporan pengaduan dari masyarakat akan maraknya pencurian saat malam hari di beberapa wilayah Sragen dalam waktu terakhir.

“Selanjutnya, kami menerjunkan tim Resmob bersama Unit Reskrim jajaran untuk patroli setiap malam. Hingga akhirnya melihat gerak- gerik para pelaku yang mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia AD 1520 CL yang mencurigakan di pinggir Jalan Solo Sragen Nguwer wilayah Masaran Sragen sedang mengganti plat nomor mobil,” papar Kapolres.

Karena mencurigakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil itu, ternyata di dalamnya ditemukan barang bukti mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak kejahatan.

“Waktu digeledah ditemukan sebuah gunting besi ukuran besar warna hitam, 3 buah kunci pas leter T warna hitam, 1 buah kunci ring pas warna silver, 1 buah obeng/drei warna hitam, 1 buah senter kecil warna hitam, 1 buah senter kecil warna merah, 1 buah karung kresek kecil warna putih,” urai Kapolres.

Kemudian ditemukan pula sepasang plat nomor AB 1719 UV yang dibungkus menggunakan sebuah sarung warna biru dengan salah satu ujungnya terikat di dalam mobil tersebut.

Dari hasil interogasi, ternyata para pelaku mengakui bahwa baru saja melakukan pencurian kotak amal di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Sambirejo Sragen.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

“Di samping juga sebelumnya mereka sudah melakukan pencurian di wilayah Sragen lainnya termasuk Plupuh. Sehingga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sragen,” jelasnya.

Kedua anggota komplotan itu bernama Yogi Mufajar alias Porong (32) warga Dukuh Mangun Suparnan RT 11/6, Desa Janti, Polanharjo, Klaten dan Arief Hendrawan (34) warga Jl. Kopral Sayom RT 003/012, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten.

Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian kotak amal di beberapa wilayah termasuk dua kali di wilayah Plupuh.

Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mengungkapkan sindikat pencurian kotak amal itu ditangkap setelah menerima laporan dua kehilangan kotak amal dari takmir masjid.

Masing-masing kotak amal di Masjid Taqwa Al Mubarok Dukuh Pedak, Karangwaru, Plupuh dan Masjid Al Hidayah di Desa Cangkol, Plupuh.

Di Masjid Besar Taqwa Al Mubarok, kotak amal yang dikuras diperkirakan berisi yang Rp. 3.400.000 dan Masjid Al Hidayah berisi sekitar Rp. 2.500.000.

“Kronologi pengungkapan, tanggal 14 November 2022, kami menerima laporan dari dua takmir masjid itu. Hasil laporan kami kembangkan dan akhirnya mengungkap dan menangkap 2 pelaku atas nama Yogi dan Arief asal Klaten,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (20/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan itu mengakui telah mengambil kotak amal di dua masjid. Yakni di masjid Pedak maupun Cangkol dengan melibatkan 3 orang.

Satu pelaku atas nama Ferdian alias Bulus atau Bobrok saat ini masih dalam pengejaran atau DPO.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Dari sindikat ini, Iptu Suparno menjelaskan timnya bersama Resmob Polres Sragen mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sebuah gunting besi untuk memotong kunci kotak amal, 3 buah kunci pas T, 1 buah kunci ring pas silver, obeng besar hitam, 1 senter, sarung warna biru, 1 buah karung kresek.

Kemudian plat nomor mobil AB 1719 UV yang dipasang pada mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk beraksi. Ternyata yang digunakan adalah mobil rental milik orang Klaten,” urai Kapolsek.

Turut diamankan pula kotak amal dari besi. Dari hasil pemeriksaan, bahwa setelah berhasil membawa kotak amal di masjid Pedak, kotak dibuang di Sambirejo Plupuh.

“Selanjutnya ketiga pelaku melanjutkan aksi di masjid Cangkol,” tandasnya.

Saat ini, dua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen dan satu lainnya masih dalam pengejaran.

Mereka bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo