SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Grobogan, Muhammad Karim Batu Satriyo (22) ditangkap rame-rame karena kedapatan membawa kabur sepeda motor milik petani di Mondokan, Sragen.
Pemuda asal Dusun Manggar RT 01/03 Desa Manggarwetan, Kecamatan Godong, Grobogan itu diringkus saat tertangkap basah hendak mencuri motor milik petani tua, Sadi (57) warga Dukuh Kenteng, RT 15, Desa Gemantar, Mondokan.
Tersangka diringkus seusai mengambil motor Honda Supra Fit milik korban yang diparkir di jalan persawahan Dukuh Kenteng, Gemantar.
Sempat berusaha kabur, pemuda bengal itu akhirnya berhasil ditangkap oleh korban dibantu warga sekitar.
Data yang dihimpun di lapangan, tersangka diringkus sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban saat korban tengah ke sawah dan mengendarai motor Supra Fit AD 3605 AAE.
Setiba di sawah, motor diparkir di jalan persawahan Dukuh Kenteng namun kontak lupa diambil dan masih tergantung di motor.
Saat itu, korban yang berada tak jauh dari motornya, sempat melihat korban berjalan kaki melintasi jalan tersebut.
Korban sempat bertanya dan tersangka menjawab jalan kaki dari Solo hendak pulang ke Grobogan.
Saat tersangka terlihat mulai mendekati motor, korban sempat curiga dan menanyakan sedang apa. Oleh tersangka dijawab dirinya sedang mencari burung.
“Korban sempat tanya lagi lha alatnya mencari burung mana? Tersangka menjawab ditangkap pakai tangan saja. Kemudian tersangka terus berjalan dan melihat sepeda motor yang terparkir di jalan persawahan dan melihat kunci sepeda motor masih tergantung lalu tersangka mendekati motor dan membalikkan arah yang semula terparkir mengarah ke utara lalu tersangka balik arah ke arah barat (mengarah jalan) dan motor didorong tersangka maju sekitar 1 meter dan kemudian berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan stater kaki,” ujar Kasi Humas Polres Sragen, Itu Ari Pujiantoro kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/12/2022).
Melihat motornya dinaiki orang tak dikenal, korban langsung berteriak “ hei pitku arek ge nandi” ( hei sepeda motor saya mau dibawa kemana”).
Diteriaki begitu, tersangka dengan santai masih menjawab “ ge jikuk jamu” ( “buat ambil jamu” ). Selanjutnya tersangka turun dari sepeda motor dan pergi ke arah barat dan belok ke utara selanjutnya korban berjalan mengikuti tersangka.
Tepat di dekat kandang ayam, korban meminta tolong kepada penjaga bahwa tersangka sempat mau mengambil sepeda motornya.
Selanjutnya korban dibantu warga lainya berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Mondokan.
“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 362 KUHP Jo Pasal 52 ayat (1) KUHP asal 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda sebanyak Rp 900.-,” urai Kasi Humas.
Korban sendiri belum mengalami kerugian sebab sepeda motor tersebut tidak berhasil dibawa tersangka.
“Seandainya pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih seharga Rp 3 juta,” tandasnya. Wardoyo