BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pengusaha pemasangan instalasi listrik berinisial P, harus berhadapan dengan hukum.
Pemilik CV KU ini diduga menilap pajak hingga Rp 449 juta. Kasusnya dilimpahkan oleh Kejati Jateng ke Kejari Boyolali.
Menurut Kajari Boyolali, Mohammad Anshar Wahyuddin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah, tersangka P yang merupakan kontraktor asal Ngemplak tersebut mangkir pajak selama dua tahun.
Tersangka P adalah pengusaha pemasangan instalasi listrik di sejumlah minimarket di sejumlah kawasan. Seperti, Yogyakarta, Klaten, Jombang dan Semarang serta yayasan kesehatan di Surakarta.
Namun, selama pengerjaan tersebut, CV tidak membayarkan pajak terhitung dari Januari 2019 -Desember 2020.
Kontraktor tersebut dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.
Selama kurun dua tahun tersebut, P mangkir membayar pajak hingga Rp 449.744.341.
“Kasus tersebut lantas dilipahkan ke Kejari Boyolali untuk segera disidangkan. Pra penuntutan diserahkan ke Kejati, setelah P21 dilakukan dilimpahkan ke Kejari Boyolali,” ujar Romli di kantornya, Rabu (28/12/2022).
Tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Tata umum dan tata cara perpajakan.
Yaitu, dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang telah dipotong, sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Tersangka bisa dikenakan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Tersangka juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Serta paling banyak empat kali dari pajak yang ditilap.
”Setelah penyidikan rampung, tersangka P akan langsung ditahan.” Waskita