BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pafa Selasa (12/11/2024). Tim gabungan tersebut terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polisi.
Dari pantauan, sasaran penertiban tersebar di tiga lokasi. Lokasi tersebut antara lain di Jalan Pisang, Jambu dan Pandanaran, semua di Boyolali Kota.
APK yang ditertibkan hanya yang dipasang tak sesuai aturan. Seperti dipaku di pohon, diikat pada tiang listrik, dan APK yang mengganggu pandangan pengendara jalan.
Petugas dibagi dalam dua Tim. Tim satu menertibkan APK mulai dari Jalan Kates, yang selanjutnya menyusur Jalan Jambu.
Sedangkan tim kedua, menyisir APK di Jalan Pandanaran.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Waluyo Jati, kegiatan penertiban itu sebagai tindak lanjut rapat koordinasi bersama di KPU Boyolali.
“Pembersihan hanya menyasar APK yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya sela kegiatan.
Diakui, pihaknya baru memfokuskan pada APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik serta menghalangi pandangan pengguna jalan.
“Sementara itu dulu yang ditertibkan. Namun secara bertahap, nanti semua APK yang melanggar aturan akan ditertibkan,” ujarnya. Waskita