GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai menipu kakak beradik warga Tanjungsari, Gunungkidul hingga Rp 680 juta, pria berinisial PPD (28) melarikan diri dan ngumpet di rumah kost di Bekasi, Jawa Barat.
Dua korban tersebut berinisial RR (32) dan AR (26), kakak-adik asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, RR dan AR awalnya dijanjikan pekerjaan oleh PDD pada Juli 2021 silam.
“PDD menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta ke korban,” kata Edy dalam jumpa pers pada Selasa (3/1/2023).
Namun PDD juga meminta uang dengan alasan agar keduanya bisa langsung bekerja.
Totalnya sebesar Rp 680 juta, masing-masing korban sebesar Rp 340 juta.
Menurut Edy, dari uang tersebut PDD juga menjanjikan RR dan AR masing-masing akan menerima Rp 20 juta sebagai gaji.
Kakak beradik itu pun lalu mentransfer uang ke rekening PDD.
“Selang beberapa waktu, di Januari 2022 korban mencoba menanyakan soal pekerjaan tersebut, namun pelaku tak bisa dihubungi,” ujarnya.
RR dan AR kemudian melapor ke Polres Gunungkidul. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Gunungkidul lalu menetapkan PDD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rupanya, PDD melarikan diri ke sana setelah melancarkan aksi penipuan tersebut.
“PDD kami amankan bersama seragam dan atribut avsec (aviation security) sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, PDD dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.