Beranda Umum Nasional Tak Masalahkan Protes-protes Terhadap Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Asal Tak Menggangu Ketertiban

Tak Masalahkan Protes-protes Terhadap Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Asal Tak Menggangu Ketertiban

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Perppu Cipta Kerja yang ditelurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu telah memunculkan protes dari berbagai kalangan.

Mengenai hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang melayangkan protes tersebut.

Pasalnya, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kemnaker telah menyerap aspirasi sebelum Perpu Nomor 2 Tahun 2022 itu  diteken.

Serap aspirasi tersebut melibatkan banyak pihak, seperti serikat pekerja, perusahaan, dan pihak lainnya.

“Yang protes mungkin yang merasa keinginan atau sarannya tidak dipenuhi,” ujar Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat (6/1/2023).

Kemnaker, menurut Indah, juga tidak melarang pihak yang ingin melayangkan protes ataupun aksi unjuk rasa, sepanjang tidak menganggu ketertiban umum.

“Sebagai regulator, kami tidak hanya melihat dari satu sisi. Tapi melihat kepentingan bersama. Win-win solution,” ucap Indah.

Baca Juga :  Buruh Apresiasi Kenaikan UMP 2025, KSPI: Presiden Prabowo Sensitif terhadap Kesejahteraan Pekerja

 

Sebelumnya, Aliansi Aksi Sejuta Buruh telah memberikan pernyataan sikap soal Perpu Cipta Kerja.

Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Muh Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya tidak akan diam dengan pengesahan beleid tersebut.

“Kami ingin menunjukkan sebenarnya pada anggota kita yang berjuta-juta di seluruh Indonesia bahwa pimpinan kalian itu tidak berdiam diri. Ini kan masih banyak yang libur, tapi kita mendengar adanya Perpu yang jelas lebih buruk dari Undang-Undang Cipta Kerja yang udah kita nyatakan buruk sekali dibandingkan Undang-Undang yang sebelumnya,” ujar Jumhur, sapaannya, pada wartawan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5//1/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya ingin memberitahukan pada anggota-anggota mereka dan masyarakat bahwa mereka tidak diam. Menurut Jumhur, Aliansi Aksi Sejuta Buruh berkomitmen mencabut Perpu Cipta Kerja, bahkan mencabut Omnibus Law untuk memastikan kesejahteraan buruh.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

“Ini bukan aksi, ini sebenarnya pernyataan sikap. Kita sengaja di depan Gedung DPR untuk menunjukkan ini (DPR) sudah dihina sama eksekutif,” ungkap Jumhur.

www.tempo.co