Beranda Nasional Jogja Dinilai Telantarkan Pedagang, Bupati Sleman Digugat Konsumen ke Pengadilan

Dinilai Telantarkan Pedagang, Bupati Sleman Digugat Konsumen ke Pengadilan

Sidang perdana gugatan dari konsumen kepada Bupati Sleman atas relokasi pembangunan Pasar Godean di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (19/1/2023) / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinilai telah abai terhadap para pedagang, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih digugat oleh Kunto Wisnu Aji ke Pengadilan Negeri Sleman terkait relokasi pembangunan Pasar Godean.

Dalam gugatan perdata nomor 4/pdt.G/2023/PN Sleman, Kunto, warga Sinduadi yang mengajukan gugatan sebagai konsumen, memohon ke Pengadilan Negeri agar Bupati Sleman selaku tergugat 1 dan Kepala Disperindag Sleman tergugat 2 memperbaiki sarana- prasarana (sarpras) kelayakan dan keamanan konsumen maupun pedagang di tempat transit relokasi pedagang Pasar Godean di Sidokarto.

Kunto bercerita, dirinya sering bersepeda dan jajan di Pasar Godean.  Pada akhir Desember lalu, Ia mengetahui Pasar Godean akan direvitalisasi yang membuat pedagang didalamnya terpaksa dialihkan ke tiga tempat transit, satu di antaranya di Sidokarto.

Saat dirinya ke lahan transit, ternyata kondisinya memprihatinkan. Pemerintah Kabupaten Sleman dinilai tidak benar-benar siap melakukan relokasi. Pedagang hanya diberi tempat transit dari bambu yang diberi iyu-iyup.

Jalan masuk masih kerikil dan ambles ketika diinjak mobil. Saluran pembuangan air hanya digali kecil. Pedagang terpaksa membuat pengerasan dan perbaikan sendiri di lapak masing-masing agar lebih nyaman di tempati. Satu pedagang ada yang menghabiskan Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta.

Baca Juga :  Kedapatan Buang Sampah dari Jogja ke Saptosari, Gunungkidul, 5 Truk Diamankan

Ia menilai pedagang Pasar Godean tidak disupport oleh Pemkab Sleman dalam menyediakan tempat layak. Para pedagang hanya diberi tempat transit seadanya. Karena itu, pedagang yang jualan makanan sangat dimungkinkan basah ketika hujan. Ketika kehujanan, maka barang dagangan menjadi rusak dan tidak higienis. Barang yang tidak higienis ketika dikonsumsi menjadi tidak sehat.

“Sehingga gugatan saya sebagai konsumen, undang-undang perlindungan konsumen pasal 4 itu kan poinnya harus memberikan keamanan dan kenyamanan. Nah, keamanan dan kenyamanan dari Pemkab Sleman dalam memberikan lokasi relokasi (transit pedagang) tidak terpenuhi. Sehingga saya selaku konsumen, mewakili konsumen Pasar Godean secara keseluruhan, mengajukan upaya hukum agar (tergugat) memperhatikan kelayakan dan keamanan konsumen dan pedagang,” kata Kunto, ditemui setelah sidang di ruang IV Pengadilan Negeri Sleman , Kamis (19/1/2023).

Sidang perdana tersebut dihadiri oleh penggugat didampingi kuasa hukumnya, dan pihak tergugat yang satu di antaranya dihadiri Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman , Anton Sujarwo.

Setelah hakim memeriksa kelengkapan berkas, antara penggugat dan tergugat menyepakati penyelesaian perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Sleman .

Sidang lalu ditutup dan sebelum masuk ke pokok perkara, kedua pihak diberi kesempatan untuk melakukan mediasi yang akan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri. Mediasi ini adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2016.

Baca Juga :  Gegara Parkir Malam-malam Tak Memberi Tanda, Sepeda Motor Gasak Bodi Truk di Kulonprogo Hingga Tewas di Tempat

Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman Anton Sujarwo, ditemui setelah sidang perdana, belum bisa berkomentar banyak.

Pihaknya mengaku baru menerima materi gugatan tersebut, dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Saat ini, masih akan dilakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri.

“Terima gugatannya kan baru ini sehingga akan kita pelajari. (Mediasi). Iya. Baru akan mediasi,” kata dia.

www.tribunnews.com