Beranda Daerah Sragen Terlihat Mirip, Begini Penampakan dan Cara Membedakan Minyakita Asli dan yang Palsu

Terlihat Mirip, Begini Penampakan dan Cara Membedakan Minyakita Asli dan yang Palsu

Minyak Kita (Minyakita Palsu) | Joglosemarnews.com
Minyak Kita (Minyakita Palsu) | Joglosemarnews.com

JOGLOSEMARNEWS.COM Minyak goreng kemasan Minyakita semakin dibatasi di banyak daerah untuk digunakan oleh oknum yang ingin mendapat lebih banyak keuntungan dengan membuat produk palsu (yaitu memproduksi Minyakita palsu).

Sekilas minyak goreng tiruan ini terlihat mirip dengan produk Minyakita asli dan dikemas dalam dus Minyakita asli. Namun jika dicermati lebih dalam, ternyata minyak goreng tersebut bukanlah minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah tahun lalu.

Jika minyak goreng yang dikemas oleh pemerintah dieja “Minyakita”, maka yang palsu adalah “Minyak Kita”. Jadi kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) asli tertulis Rp 14.000, maka yang palsu ini tertulis Rp 16.000.

Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, menunjukkan sampel minyak goreng tiruan tersebut di Pasar Gayamsari Semarang pada Jumat (17/2/2023) saat memantau penjualan Minyakita.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menjelaskan, ditemukan 1.800 liter Minyak Kita di Sragen. Ia berharap masyarakat lebih jeli dalam membeli minyak goreng, karena Minyakita saat ini banyak diminati.

Temuan masih didalami. Termasuk pengujian laboratorium minyak goreng. Namun ada kemungkinan minyak goreng palsu tersebut adalah minyak goreng curah yang dikemas dengan cara yang mirip dengan Minyakita.

Pendalaman temuan ini juga dilakukan bersama Satgas Pangan Polda Jateng. Ini termasuk penelusuran untuk mengetahui siapa yang memproduksi dan di wilayah mana distribusinya.

AKBP Rosyid Hartanto, Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pangan dan Konsumen, kemasan minyak goreng dengan nama yang mirip Minyakita bisa dituntut.

“Minyak goreng dikemas dengan ini bisa kena UU Pangan dan Perlindungan Konsumen. Ini bisa pidana. Akan tindak lanjuti, kejar cari siapa produsen dan kemana distribusi,” ungkap AKBP Rosyid Hartanto Rosyid, di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

“Warga kalau menemukan ini segera laporkan. Yang ini kardusnya (pakai Minyakita), mungkin ambil dari kardus bekas,” tutupnya. (ksn)

tribratanews.polri.go.id