JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Polres Boyolali Bekuk Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di bekas Pasar Hewan, Singkil, Satu Lagi DPO

Ilustrasi borgol / tribunnews
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan penganiayaan penyiraman air keras berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali. Korbannya adalah MS (23) warga Semarang.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briyadi, membenarkan pengungkapan kejadian itu.

Pihaknya juga berhasil menangkap dua orang dan satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang telah berhasil diringkus yakni inisial AD (26) dan KS (37). Sedangkan yang masih DPO yaitu A (42).

“Yang DPO ini diduga pelaku utamanya,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi, menambahkan kejadian dugaan penganiayaan berat itu terjadi pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 21.45. Lokasinya di bekas Pasar Hewan, Singkil, Boyolali Kota.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Boyolali Direkonstruksi, Pelaku Miliki Riwayat Penyakit Jiwa

Awalnya, korban sedang berjualan di warung miliknya. Tiba-tiba, dia mendapat pesan melalui whatsapp (WA) dari seorang laki-laki tak dikenal.

Pria itu mengajak korban janjian ketemuan di luar pasar, tepatnya di pinggir jalan dekat Pasar Kayu. Korban kemudian berjalan kaki keluar menemui pria yang mengontaknya.

“Pelaku sudah menunggu diluar dan saat itu mengajak korban untuk pergi naik motor.”

Tapi korban tidak mau. Saat korban hendak kembali ke warung tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan menyiramkan suatu cairan diduga air keras.

Siraman cairan itu, menyebabkan efek luka bakar pada tubuh korban. Korban mengalami luka bakar di bagian kepala, badan dan tangan hingga keluar asap.

Baca Juga :  PDIP dan PKS Jalin Koalisi Hadapi Pilkada Boyolali 2024

Sedangkan pelaku setelah beraksi langsung melarikan diri. Korban selanjutnya minta pertolongan warga sekitar dan dibawa ke RS PKU Aisyah Singkil Boyolali.

Hasil pemeriksaan secara medis, dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka bakar hingga 25 %. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Boyolali.

Begitu menerima laporan, petugas Resmob Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, dua orang pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (27/3/2023).

“Dua pelaku kini ditahan guna penyidikan lebih lanjut.” Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com