Beranda Daerah Wonogiri Guru PPPK Wonogiri Setubuhi Siswi SMP dengan Iming iming Uang dan HP

Guru PPPK Wonogiri Setubuhi Siswi SMP dengan Iming iming Uang dan HP

Tersangka
Sejumlah tersangka kasus kriminal dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terungkap adanya fakta lain dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ternyata pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni oknum guru PPPK Wonogiri menyetubuhi korban dengan disertai iming iming.

K (38), oknum guru PPPK Wonogiri memberikan iming-iming uang dan HP saat melakukan pencabulan terhadap siswi SMP asal Kismantoro, Wonogiri.

Saat ini siswi SMP yang masih berusia 14 tahun dalam kondisi hamil dan sempat depresi.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengungkapkan, awalnya korban pergi dari rumah tanpa pamit pada 9 Januari lalu. Korban sempat dicari oleh keluarganya di salah satu tempat kos di Kecamatan Slogohimo.

“Namun korban sudah tidak ada. Korban sudah dibawa pelaku. Setelah beberapa hari, anak itu ditemukan oleh keluarganya,” kata dia saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

Usai ditemukan keluarga, korban ditanya oleh keluarga dan mengaku sudah berhubungan badan dengan pelaku. Hubungan badan itu dilakukan tiga kali.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

“Korban saat ini hamil sekitar satu bulan,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi membeberkan, saat tim mendatangi korban, kondisinya depresi. Selain itu, korban juga memiliki keinginan untuk bunuh diri. Sampai saat ini, korban masih dalam pengawasan yang ketat.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi menerangkan, pelaku sempat mengiming-imingi korban bakal diberi uang dan HP.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus ini. Di antaranya sejumlah pakaian, satu unit HP dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, K disangkakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Di hadapan wartawan, K mengaku khilaf telah melakukan perbuatan bejat itu. Dia juga mengaku baru bertemu dengan korban saat yang bersangkutan berjalan sendiri dan hendak mencari pekerjaan di Slogohimo. Menurut dia, korban saat itu mengaku berumur 18 tahun.

Korban akhirnya diajak oleh pelaku ke wilayah Kecamatan Slogohimo dan dicarikan pekerjaan. Karena sudah sore dan belum mendapatkan pekerjaan, korban kos di wilayah Slogohimo selama satu hari.

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM KKN UNS Tanam 200 Pohon Tabebuya untuk Hijaukan Desa Conto

“Saat itu kemudian terjadi (persetujuan). Saya khilaf,” ujar K.

Dia juga mengakui bahwa sempat memberikan iming-iming uang dan HP kepada korban. Berdasarkan informasi, K mengiming-imingi bakal memberikan uang senilai Rp 1 juta. K juga menyebut, korban mengaku sudah pernah berhubungan badan sebelumnya.

“Saat itu saya kasih uang Rp 150 ribu. Handphone belum saya berikan, dia (korban) tidak menagih,” tutur dia. Aris Arianto