JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis diimbau agar tidak mudah percaya dengan calo.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Imbauan itu disampaikannya saat meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis di Kota Bengkulu, Jumat (17/3/2023).
“Saya ingin ingatkan untuk teman-teman di seluruh Indonesia untuk tidak percaya dengan calo. Jangan percaya kepada siapa pun yang janji meloloskan PPPK karena mekanisme dan sistemnya sudah baku,” kata Azwar Anas.
Menurut Azwar, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga penentuan kelulusan gah terintegrasi dan terkomputerisasi. Ini dilakukan untuk menutup celah kecurangan dan praktik calo.
Dalam setiap tahapan seleksi CASN (calon aparatur sipil negara), kata dia, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menutup celah kecurangan. Anas menilai, ini perlu upaya bersama demi terwujudnya ASN profesional dan berkelas dunia.
Azwar Anas pun mengingatkan kepada ASN untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik kecurangan dan koruptif lainnya yang kerap muncul ketika pengadaan CASN digelar. Dia mewanti-wanti, tak segan menindak siapapun yang melanggar hal tersebut.
“Kita sudah libatkan dari awal, tim dari Polri, agar masyarakat jangan sampai tergiur oleh oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan, apalagi sampai meminta sejumlah uang,” kata Menpan.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa tes calon aparatur sipil negara (CASN) dan PPPK 2023 difokuskan untuk formasi tenaga kesehatan dan pendidik.
“Arahan Presiden RI tenaga pendidikan dan kesehatan akan menjadi prioritas yang harus diselesaikan Kemenpan RB. Pada 2022 telah disiapkan 700 ribu formasi tetapi baru diserap daerah 400 ribu sehingga akan kita buka lagi pada 2023,” tuturnya.
Dengan adanya pelaksanaan tes CASN dan PPPK untuk dua formasi tersebut, ia berharap dapat diselesaikan bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah.
Untuk formasi PPPK di daerah harus didiskusikan ulang oleh gubernur dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan daerah dan harapan masyarakat.
Adapun terkait anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk anggaran penggajian PPPK tersebut akan berbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Meskipun ada beberapa daerah yang tidak mengusulkan secara maksimal karena keterbatasan anggaran,” ucapnya.