SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pria pengedar petasan dan obat peledak di wilayah Sragen saat bulan suci Ramadan 1444 H.
Pria tersebut bernama Andi Santoso (35) warga Dukuh Bulakrejo RT 18, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen.
Selain Santoso, polisi juga berhasil menangkap salah satu temannya bernama Emut Mujiyono warga Dukuh Pare RT 11, Desa Pare, Mondokan, Sragen.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kronologi penangkapan pengedar petasan di kabupaten Sragen tersebut bermula saat polisi dari unit Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual bahan Peledak jenis petasan yang di jual di warung-warung dan lewat Whatsapp dan selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Pada JOGLOSEMARNEWS.COM , kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui kasi humas polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (29/3/2023) pukul 17:00 WIB.
“Iya, unit resmob polres Sragen telah mengamankan pelaku tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis Petasan atas nama Andi Santoso di parkiran SPBU 44.572.24 Gabugan, Tanon, Sragen,” kata Iptu Ari Pujiantoro, Kamis (30/3/2023).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan tersangka yang lainnya.
“Dari keterangannya membeli bahan peledak jenis petasan dari Emut mujiyono, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, tersangka ke dua juga mengaku membeli bahan peledak jenis petasan dari Pardi warga Desa Tlogotirto Sumberlawang,” bebernya.
Dari penangkapan tiga orang pelaku pengedar petasan di Sragen, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Berikut ini barang bukti yang berhasil disita jajaran kepolisian polres Sragen, dari tangan ketiga tersangka.
Dari tangan tersangka Andi Santoso diamankan mercon korek Sebanyak 63.700 butir, mercon cobra sebanyak 45 butir, mercon disko 258 butir, mercon flower power sebanyak 13 butir, mercon guttering tor sebanyak 144 butir, mercon rubbing bang sebanyak 22 butir, mercon dinosaurus eggs sebanyak 264 butir, mercon bawang ajaib sebanyak 1.250 butir, serta berbagai jenis Petasan sebanyak 2 (dua) pax.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Pardi, polisi mengamankan Mercon korek sebanyak 38.000 butir.
Ketiga tersangka dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan sebagaimana di maksud
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Huri Yanto