SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pria pengedar petasan dan obat peledak di wilayah Sragen saat bulan suci Ramadan 1444 H.
Pria tersebut bernama Andi Santoso (35) warga Dukuh Bulakrejo RT 18, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen.
Selain Santoso, polisi juga berhasil menangkap salah satu temannya bernama Emut Mujiyono warga Dukuh Pare RT 11, Desa Pare, Mondokan, Sragen.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kronologi penangkapan pengedar petasan di kabupaten Sragen tersebut bermula saat polisi dari unit Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjual bahan Peledak jenis petasan yang di jual di warung-warung dan lewat Whatsapp dan selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Pada JOGLOSEMARNEWS.COM , kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui kasi humas polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Rabu (29/3/2023) pukul 17:00 WIB.
“Iya, unit resmob polres Sragen telah mengamankan pelaku tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis Petasan atas nama Andi Santoso di parkiran SPBU 44.572.24 Gabugan, Tanon, Sragen,” kata Iptu Ari Pujiantoro, Kamis (30/3/2023).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan tersangka yang lainnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com