Beranda Umum Nasional Suasana Kian Memanas, KPK Cabut Akses Masuk Endar Priantoro ke Gedung KPK

Suasana Kian Memanas, KPK Cabut Akses Masuk Endar Priantoro ke Gedung KPK

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (4/4/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kegaduhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro masih berlanjut.

Kegaduhan atau polemik itu bermula ketika Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK melalui surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Padahal menurut KPK, masa penugasan Endar Priantoro  berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

Selain nama Endar, terdapat nama lain, yakni Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga turut dikembalikan ke Polri.

Keputusan KPK untuk memberhentikan keduanya diduga akibat dari sikap kedua nama tersebut yang kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi dengan tujuan promosi untuk keduanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada November 2022.

Namun Kapolri hanya mengabulkan promosi kepada Karyoto dengan mengangkatnya menjadi Kapolda Metro Jaya, tetapi menolak menarik Endar kembali dan kembali memperpanjang masa penugasan Endar melalui surat yang dikirim oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Pimpinan KPK.

Namun demikian, surat rekomendasi perpanjangan masa tugas yang dikirim oleh Kapolri Jenderal Listyo kepada Pimpinan KPK tidak digubris.

Justru KPK menerbitkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023 dan menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Atas hal tersebut, Brigjen Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Polemik pencopotan Brigjen Endar kini memasuki babak baru, setelah pengaduan yang dilakukan oleh Brigjen Endar kepada Dewan Pengawas KPK, kemudian KPK buka suara dan menegaskan bahwa pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023.

Baca Juga :  Bawaslu Punya 7 Hari Telusuri Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Kalau Terbukti Melanggar, Apa yang Akan Dilakukan?

Dengan pencopotan tersebut, KPK menyatakan enggan mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Kini polemik tersebut telah memasuki babak baru setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut akses masuk Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK hanya pegawai KPK, sementara Endar kini sudah dicopot dari KPK.

“Iya ketentuan di KPK, yang punya akes itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika ditemui awak media pada Jumat (8/4/2023).

Namun demikian, keputusan tersebut ditanggapi dengan keras oleh Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Menurut Yudi, pernyataan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang menyatakan bahwa akses masuk bagi Endar ke Gedung KPK telah dicabut merupakan pernyataan yang bersifat provokatif.

“Pernyataan Alexander Marwata bahwa akses masuk Endar ke Gedung KPK telah dicabut merupakan pernyataan yang tidak perlu, bahkan pernyataan tersebut provokatif,” ujar Yudi kepada awak media pada Sabtu (9/4/2023).

“Seharusnya Firli Bahuri Cs mencontoh langkah dari Kapolri yang bijaksana dengan menyerahkan sepenuhnya polemik tersebut kepada Dewas karena polemik tersebut terkait dengan permasalahan internal di KPK,” imbuh Yudi.

Mantan Penyidik KPK sekaligus Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut menyebut bahwa pencabutan akses menyiratkan Pimpinan KPK yang tidak menghormati posisi Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga :  Tiga Menteri Bahu Membahu Kejar Target 3 Juta Rumah Setahun, Ini Strateginya

Yudi menambahkan bahwa seharusnya Pimpinan KPK menunggu keputusan Dewan Pengawas KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Endar.

“Pencabutan akses ini menunjukan bahwa Pimpinan KPK tidak menghormati posisi Dewas yang telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang termasuk janggal. Seharusnya Pimpinan KPK menunggu hasil pemeriksaan Dewas sebelum mengambil tindakan apapun,” ujar Yudi, dalam keterangan tertulisnya.

“Selain itu, tindakan pencabutan akses ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan pribadi bukan kepentingan organisasi dari Pimpinan KPK untuk menyingkirkan Endar dari KPK,” kata Yudi.

Yudi Purnomo Harahap mengaku dirinya ragu bahwa konflik internal di KPK akan segera berakhir. Ia mengatakan bahwa seharusnya pimpinan KPK tidak membuat kegaduhan.

“Jika hal demikian terjadi, yang merugi adalah masyarakat. Pasalnya pimpinan KPK yang digaji mahal oleh rakyat untuk memberantas korupsi, bukan malah bikin gaduh,” ujar Yudi.

www.tempo.co