Beranda Umum Nasional Tolak RUU Kesehatan, Sejumlah Organisasi Kesehatan Gelar Demo, Kemenkes: Tujuan Kita Melindungi...

Tolak RUU Kesehatan, Sejumlah Organisasi Kesehatan Gelar Demo, Kemenkes: Tujuan Kita Melindungi Kok Malh Didemo

Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah organisasi kesehatan di tanah air bakal melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023)

Dengan adanya rencana tersebut, Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril meminta para dokter tidak meninggalkan pelayanan kesehatan pada pasien.

Ia mengatakan, Kemenkes mengharapkan agar aksi unjuk rasa dilakukan dengan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Mari teman sejawat mengingat sumpah kita, ‘saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien’,” kata Syahril menyitir sumpah dokter, melalui keterangan tertulis, Minggu (7/5/2023).

Selain itu, Syahril juga mengingatkan adanya aturan bagi tenaga kesehatan di rumah sakit dan unit layanan di bawah naungan Kementerian Kesehatan agar tidak meninggalkan posnya.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan meminta untuk tidak meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja,” ujar dia.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Syahril juga mengkritik tuntutan aksi demo yang menyebut RUU Kesehatan berpotensi mempidanakan tenaga kesehatan. Alasan tersebut, menurut dia, sangat tidak beralasan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi. Kami niatnya malah melindungi, kok, malah didemo,” kata Syahril.

Selain itu, Syahril menyebut pemerintah dan DPR masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Ia mengklaim pemerintah mengusulkan penambahan klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dia.

Sebelumnya, lima organisasi profesi di bidang kesehatan merencanakan demo penolakan Omnibus Law RUU Kesehatan pada Senin 8 Mei besok.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Adapun lima organisasi profesi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

www.tempo.co