JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan pemilih muda mendominasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Minggu (2/7/2023).
Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, ditetapkan DPT nasional untuk Pemilu 2024 sebesar 204.807.222 jiwa.
Dari jumlah itu, 52 persen di antaranya merupakan pemilih muda, atau sebanyak 106.358.447 jiwa.
Rinciannya, pemilih berusia 17 tahun sebanyak 0,003 persen atau sekitar 6.000 jiwa. Pemilih dengan rentang usia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa.
Lalu pemilih dengan rentang 31-40 tahun sebanyak 20,70 persen atau sekitar 42,395 juta jiwa. Sementara itu pemilih dengan usia lebih dari 40 tahun persentasenya mencapai 48,07 persen atau 98.448.775 orang.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, data yang dihimpun pihaknya itu dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menyatakan bahwa data tersebut telah melalui proses verifikasi yang panjang.
“Ini sudah di-coklit (cocok dan penelitian) oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Dan dirangkap berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan Nasional,” kata Betty, dalam paparannya.
Betty menyatakan, sebanyak 203.056.748 jiwa masuk dalam DPT dalam Negeri sementara 1.750.474 jiwa lainnya masuk dalam DPT luar negeri.
Secara gender, Betty menyatakan bahwa jumlah pemilih laki-laki dan perempuan cukup berimbang. Pemilih tetap laki-laki tercatat sebanyak 102.218.503 sementara pemilih tetap perempuan sebanyak 102.588.719.
Betty menyebutkan para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.
Dijelaskan, setelah penetapan itu, KPU RI akan menyerahkan DPT tersebut kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 untuk dilakukan pengecekan.
Masyarakat juga dapat memastikan telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 atau tidak melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mendatangi Kantor KPU setempat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.