Beranda Daerah Solo OJK Tutup 7.200 Lembaga Keuangan Ilegal

OJK Tutup 7.200 Lembaga Keuangan Ilegal

Kepala OJK Solo Eko Yunianto (kanan) memberikan keterangan pada media, Kamis (7/9/2023) | Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan menutup 7.200 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.753 diantaranya merupakan pinjaman online (pinjol).

Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penutupan dari tahun 2017 hingga Agustus 2023 ini.

Menurutnya, penutupan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan invetigasi oleh Satgas PAKI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

“Dan berdasarkan data dari Satgas didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Namun demikian, Eko mengatakan dari jumlah PUJK ilegal yang ditutup, tidak terdeteksi yang berbasis di Solo ataupun Jawa Tengah. Akan tetapi beberapa dari kasus penutupan PUJK ilegal tersebut disinyalir berasal dari aduan masyarakat di Solo.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Kolaborasi  dengan Bawaslu Rancang Poster Kampanye Sosial Awasi Pilkada

“Kita memang tidak bisa mendapatkan data dari yang ilegal itu berapa yang berbasis di Solo ataupun Jawa Tengah. Karena itu data langsung dari pusat,” bebernya.

Sementara itu, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan selama Agustis 2023 tersebut.

“Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan

pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Satgas PAKI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian. Prihatsari