JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap bisnis produksi film porno yang beroperasi di sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini disampiakan Direktorat Resense Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada konferensi pers, Senin, (11/9/2023).
Pengungkapan kasus ini, dimulai dari penggerebekan bisnis rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ini pada 21 Juli 2023. Ade Safri mengatakan polisi telah menahan dan menetapkan tersangka I yang berperan sebagai sutradara.
Selain tersangka I, polisi juga menangkap empat orang yang terlibat dalam rumah produksi film porno ini. Inisial JAAS sebagai kameraman, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, dan inisial SE sebagai sekretaris.
“Tersangka inisial AT juga berperan sebagai pemeran figuran. Sedangkan untuk inisial SE sebagai talent wanita di film dewasa tersebut,” kata Ade, Senin, 11 September 2023.
Dari 5 tersangka tersebut, lanjut Ade, Polda Metro Jaya sudah melakukan penahanan terhadap 1 tersangka. “Satu sudah dalam penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain memeriksa para kru film, polisi juga telah melakukan identifikasi terhadap para pemain yang terlibat dalam film porno lokal itu. Polis telah mengatongi nama 12 pemeran wanita dalam film tersebut.
Ade mengungkap inisial para pemeran wanita itu adalah VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.
“Satu sudah dilakukan penangkapan, 11 lainnya masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikan.”
Latar belakang pemeran wanita, kata Ade, terdiri dari beberapa profesi diantaranya artis dan selebgram. “Latar belakag dari pemeran wanita disini adalah artis, foto model, maupun selebgram.”
Selain itu, polisi juga telah memperoleh nama 5 pemeran pria dari film asusila tersebut. Inisialnya BP, P, UR, AG (AD) dan RA
“Saat ini juga masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.
Ade mengatakan para kru film dan pemeran film porno itu dijerat dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.