SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) melakukan monitoring adanya ancaman arau serangan siber pada dinas penyelenggara Pemilu.
Salah satunya dengan melakukan deteksi dini ancaman siber di website KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Hal itu mencuat di sela kegiatan Rakernas Asosisasi Penyelengara Jasa Internet Indonesia (APJII), di Solo, Senin (25/9/2023).
Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan, BSSN trlah membentuk satgas Pemilu yang sudah mulai bekerja sejak awal tahun 2023 ini.
“Satgas Pemilu bekerja hingga Pemilu selesai. Salah satu tugasnya yaitu melakukan monitoring. Yang kita pantai adalah dinas-dinas dan melakikan deteksi dini terhadap ancaman siber pada website KPU, Bawaslu dan DKPP. KPU menjadi salah satu instansi yang sering kita datangi tahun ini,” bebernya.
Ariandi menambahkan, monitoring dilakukan secra berjala dengan harapan bisa memberikan kematangan keamanan siber. Ia berharap tidak ada serangan siber di website KPU.
“Melalui monitoring berkala kita bisa melihat kerawanan sistem elektronik KPU. Harapannya bisa memberi kematangan dalam segi keamanan siber. Kita bisa melihat kerawanan, dan harapannya bisa menutup celah ini. Kami berharap tidak ada serangan siber di website KPU, tapi kita tetap antisipasi dari awal,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Umum APJII Muhammad Arif menambahkan, Rapat Kerja Nasional APJII (Rakernas APJII) Tahun 2023 dibarengi dengan kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa AD/ART APJII (Munaslub APJII) 2023 serta Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelindungan IIV. Rangkaian kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 25 – 26 September 2023.
“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan APJII, dimana tahun ini terdapat berbagai agenda yang menjadi pokok pembahasan. Selain agenda utama yaitu pelaksanaan Sidang Paripurna Munaslub terkait Perubahan dan Pengesahan AD/ART 2023, kegiatan ini juga mencakup pembahasan mengenai rencana penyelenggaraan dan implementasi Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (Pelindungan IIV) yang diselenggarakan oleh APJII dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” imbuhnya.
Arif menuturkan, Pelindungan IIV merupakan salah satu program pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat dari penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dalam kegiatan ini, APJII dan BSSN secara khusus menggelar diskusi panel terkait Pelindungan IIV serta peran industri telekomunikasi dalam mendukung Transformasi Digital dalam perspektif Pelindungan IIV.
“Rakernas dan Munaslub APJII tahun menjadi momen penting bagi kami karena selain menjadi agenda tahunan yang membahas AD/ART APJII 2023, kami juga bekerja sama dengan BSSN dalam membahas rencana implementasi Pelindungan IIV, yang merupakan bagian dari program transformasi digital pemerintah,” tandasnya. Prihatsari