Beranda Daerah Solo Gugatan untuk Walikota Gibran Akan Disidangkan 30 November 2023

Gugatan untuk Walikota Gibran Akan Disidangkan 30 November 2023

Tim Giberan (Giliran Berantakan) menunjukkan berkas gugatan atas Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM   Pengadilan Negeri Solo telah menerima gugatan yang dilayangkan oleh warga Solo bernama Ariyono Lestari,  seorang alumns  Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta  beserta tim kuasa hukumnya.

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Aryanto mengatakan, berkas gugatan telah diterima hari ini, Selasa (14/11/2023).

Gugatan itu dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT, di mana pihak tergugat adalah mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbiru dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka.

“(Diterima) Hari ini, rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023,” terangnya saat dikonfirmasi.

Bambang menjelaskan pada tahap awal akan ada pemeriksaan identitas pihak yang hadir.

“Iya pemeriksaan identitas formalitas pihak yang hadir dulu. Panggilan sidang kepada pihak dikirim sesegera mungkin,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Gibran dianggap oleh Ariyono alumnus  UNS Surakarta beserta kuasa hukumnya dari tim Giberan (Giliran Berantakan).

Baca Juga :  Kubu 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Berupa Bagi-bagi Gas Melon

Mereka menilai Gibran Rakabuming Raka telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.

Gibran mencalonkan sebagai wakil presiden dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang mengubah aturan dengan cepat dan diputus oleh pamannya sendiri.

Tim Giberan berpendapat bahwa Gibran telah melanggar hak warga negara secara umum. Karena telah mengobrak abrik aturan pemilu dengan cepat demi kepentingan pribadi.

Pemilu dengan cara tersebut dinilai akan menghasilkan calon presiden dan dan wakil presiden yang tidak sah secara aturan hukum dan tidak sah secara moralitas, etika politik, serta penalaran yang wajar.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Giberan juga berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Baca Juga :  Hasil Real Count Bawaslu Sementara, Respati-Astrid Ungguli Teguh-Gage, Bawaslu: Belum Jadi Patokan Akhir

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.  Ando