Beranda Umum Nasional Seperti Ini Tanggapan Bawaslu Jakpus, Diancam Bakal Dilaporkan ke DKPP oleh TKN...

Seperti Ini Tanggapan Bawaslu Jakpus, Diancam Bakal Dilaporkan ke DKPP oleh TKN Prabowo-Gibran

Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan (kedua kiri) bersama relawan TKN Fanta First Voters membagikan susu gratis kepada warga di Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Pembagian susu yang dilakukan oleh TKN Fanta bidang pemilih muda ini merupakan bagian dari program kampanye pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Terancam bakal dilaporkan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional atau TKN, Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku, hal itu sudah risiko tugas.

Diketahui, Fritz Edward Siregar mengancam akan melaporkan Ketua hingga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat dengan alasan ketidakprofesionalan.

Fritz menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional saat memanggil Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi perihal bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta.

“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” ujar mantan Pimpinan Bawaslu periode 2017–2022 itu dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menganggap pelaporan ini merupakan risiko dalam menjalankan tugas.

“Gapapa, risiko tugas juga kan,” kata ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat, Rabu (3/1/2024) pagi.

Alasan Fritz melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat berdasarkan dua hal, yang pertama mengenai surat pemanggilan Gibran untuk pemeriksaan pada 2 Januari 2023, alih-alih 2 Januari 2024.

“Kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” ucapnya.

Alasan yang kedua adalah Bawaslu Jakpus dinilai tidak mematuhi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menetapkan dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

“Sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung sejak 3 Desember atau dihitung sejak kapan,” ujarnya.

www.tempo.co