Beranda Daerah Solo Empat Ribuan Warga Ajukan Pindah Pemilih ke KPU Solo

Empat Ribuan Warga Ajukan Pindah Pemilih ke KPU Solo

Ilustrasi Pemilu. Fraksi PDIP, PKB dan PKS mengusulkan penggunaan hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 4.978 orang mengajukan pindah pemilih pada Pemilu 2024 ke KPU Solo. Jumlah tersebut terdiri daei 2.721 pemilih mengajukan pindah memilih ke luar wilayah.

Serta sebanyak 2.257 pemilih mengajukan pindah memilih masuk ke Solo.

Komisioner KPU Kota Solo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Aldian Andrew Wirawan mengatakan, data tersebut diperoleh dari sembilan kategori pengajuan pindah memilih yang sudah ditutup tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

“Sebelum mendapatkan data tersebut, KPU Solo menyosialisasikan syarat dan cara pindah memilih. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang rumah sakit (RS), universitas, pondok pesantren, serta organisasi mahasiswa,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Selain pindah memilih, KPU Solo juga mengapdet daftar pemilih tetap (DPT). Khususnya di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (lokus) yakni satu TPS di Griya PMI dan dua TPS di Rutan Kelas 1 Solo.

Baca Juga :  Perayaan Hari Nasional Uni Emirat Arab ke-53 di Masjid Zayed Solo Malam Nanti Akan Undang Jokowi

“Dari data DPT terbaru, jumlah pemilih di TPS Griya PMI Solo dari yang semula 101 pemilih menjadi 116 pemilih. Sedangkan di Rutan Kelas 1 Solo ada 2 TPS lokasi khusus. Untuk TPS 901 saat ini tercatat sebanyak 281 pemilih dari jumlah semula sebanyak 259 pemilih. Sedangkan TPS 902 saat ini tercatat sebanyak 279 pemilih dari jumlah semula sebanyak 224 pemilih,” bebernya.

Sementara itu, Aldian memastikan setiap pemilih di TPS akan mendapatkan perlakuan yang sama termasuk di TPS lokus.

“Hanya saja di TPS lokasi khusus ini kan penghuninya tidak bisa keluar, jadi saat ditetapkan, mereka dalam jangka waktu tertentu tidak bisa keluar dan mencoblos tapi tetap memiliki hak pilih,” tandasnya. Prihatsari