Beranda Daerah Boyolali Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan tersebut dilakukan di TPA Sampah Winong, Boyolali Kota, Kamis (22/2/2024). Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM -– Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan tersebut dilakukan di TPA Sampah Winong, Boyolali Kota, Kamis (22/2/2024).

Diantaranya rokok ilegal atau tanpa cukai mencapai lebih dari setengah juta batang yang menyebabkan kerugian Negara lebih dari Rp 1 miliar. Pemusnahan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam lubang di tanah.

“Ya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari periode November 2023 sampai dengan Februari 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari 26 perkara. Antara lain dari perkara tindak pidana narkotika, ada 10 perkara dengan barang bukti 16 paket ekstasi atau 1.037 butir, sabu-sabu seberat 6,341 gram dan 10 handphone (HP).

Lalu, dari perkara Kamenagtibum juga 10 perkara antara lain dari kasus pencabulan dan bahan mercon 1,8 kg. Kemudian jenis perkara orang dan harta benda 6 perkara yakni kasus pencurian dan pemalsuan dua sertifikat.

Tindak pidana ringan (Tipiring) ada 7 perkara yakni penjualan minuman keras. Ada ratusan botol Miras yang dimusnahkan. Selanjutnya dari perkara tindak pidana khusus ada dua perkara. Keduanya peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.

Baca Juga :  Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali Divonis Seumur Hidup. Terdakwa dan JPU Sama- sama Ajukan Banding

“Di rentang tahun 2023 kita menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari Bea Cukai sebanyak dua, dalam rangka penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal,” lanjutnya.

Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 638 ribu batang. Rokok ilegal ini dari dua perkara dengan terpidana Taufiqurahman dan Muhammad Romli. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun. Perkara ini pun telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau potensi kerugian negara, yang harusnya negara memperoleh pemasukan dari cukai sekitar Rp 1 miliar lebih.”
Dijelaskan, Taufiqurahman dan Muhammad Romli ditangkap oleh Bea Cukai di rest area jalan tol Semarang – Solo, wilayah Boyolali pada tahun 2023 lalu. Keduanya di tangkap saat membawa rokok ilegal tersebut di waktu yang berbeda. Total ada 319 ball rokok tanpa cukai yang disita.

Pemusnahhan barang bukti ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Boyolali. Antara lain Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan; Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi; Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo dan dari Pengadilan Negeri Boyolali.

Baca Juga :  Datangi UD Pramono, Ini Janji Menko Zulkifli Hasan

Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan, mengapresiasi kerja sama Kejaksaan Negeri, Polres dan Pemkab Boyolali dalam rangka menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Antara lain dalam pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Diungkapkan oleh Wabup, Pemkab Boyolali sering melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, kerja sama dengan Bea Cukai.

“Harapan kita, dengan sosialisasi yang kita laksanakan maka bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” tandasnya. Waskita