Beranda Umum Nasional Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam...

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud usai menyerahkan kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Panitera Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis mendatangi Gedung MK I sekitar pukul 10.25 WIB. Sejumlah anggota tim tampak mengenakan setelan berwarna gelap.

“Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2024).

Dia menuturkan, kesimpulan ini memang tidak dibacakan oleh majelis hakim. Tapi, akan menjadi bahan membuat putusan yang dibacakan pada 22 April mendatang.

“Dalam permohonan PHPU kami, dan itu kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini,” tutur Todung.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Pertama, pelanggaran etika. Todung menyebut, pelanggaran ini dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, putusan tersebut diketuk oleh Ketua MK sebelumnya Anwar Usman yang merupakan Paman Gibran.

“Kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno, sangat jelas dikatakan bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat,” ucap Todung.

Kedua, nepotisme yang dilarang dalam TAP MPR maupun perundang-undangan. Tapi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong anak dan menantunya sehingga membangun satu dinasti kekuasaan.

“Ketiga itu adalah abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana,” tuding Todung.

Keempat, adalah pelanggaran prosedural Pemilu. Dia menilai, palanggaran yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

“Yang terakhir adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU, yang kita lihat ujung-ujungnya menimbulkan kekacauan, kontroversi, dan ada yang mengatakan menimbulkan penggelembungan suara,” ucap Todung.

www.tempo.co