JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Ada sejumlah kemungkinan bisa terjadi atas putusan MK tersebut, yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Apa yang akan terjadi jika MK akhirnya menolak gugatan?
Terhadap kemungkinan itu, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tetap bakal menghormati putusan MK.
“Kami akan hormati putusan MK,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, lewat pesan tertulis kepada Tempo, Jumat (19/4/2024).
Namun ketika ditanya langkah selanjutnya, dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun, mengatakan dirinya tidak mau mengomentari soal kemungkinan MK menolak permohonan mereka.
Juru bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumelina, juga mengemukakan hal serupa.
“Kami tidak mau berspekulasi dulu tentang itu,” kata Billy kepada Tempo, Jumat (19/4/2024).
Billy juga tak menjawab apa langkah selanjutnya yang dilakukan Timnas AMIN jika MK tak mengabulkan permohonan sengketa Pilpres. Kendati demikian, dia mengaku optimistis.
“Kami optimis MK akan mengabulkan permohonan paslon 01 (Anies- Muhaimin),” tutur Billy.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan diputuskan pada Senin (22/4/2024).
Sedangkan pada hari ini hingga Minggu (21/4/2024), delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH guna memutus perkara PHPU Pilpres.
Adapun delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.