BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belakangan warga Bantul, heboh karena munculnya keluhan bahwa warga baru di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dikenai biaya sebesar Rp 1,5 juta per keluarga.
Kabar tersebut membikin resah karena sempat viral di media sosial (Medsos), terkait dengan curhatan penarikan biaya administrasi warga baru di kelurahan tersebut.
Mengenai kabar tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut tindakan penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan adalah tindangan ilegal.
“Itu jelas ilegal,” katanya saat dijumpai awak media di sela-sela kegiatannya, Senin (22/7/2024).
Menurut Halim, di wilayah kerjanya tidak ada ketentuan peraturan Perundang-Undangan apalagi ketentuan tentang kependudukan untuk membayar administrasi saat pindah penduduk.
“Dari luar Bantul masuk ke Bantul aja enggak ada pungutan apapun selain hanya dokumen-dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Undang-undang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.
Artinya, setiap pungutan-pungutan yang dilakukan selama tidak diatur oleh peraturan Perundang-Undangan berarti ilegal atau pungutan itu tidak sah.
“Saya ingatkan seluruh warga Bantul untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar, karena itu bisa berakibat hukum. Ya mudah-mudahan itu segera sadar,” jelas Halim.
Meski demikian, Halim mengatakan, bahwa dirinya belum meng-update informasi yang sedang viral tersebut. Namun, secepat mungkin pihaknya akan memastikan kondisi yang sedang terjadi pada saat ini.
“Saya kan belum update informasi ini, nanti coba kita telusuri kepada para penewu, lurah, atau dukuh setempat. Coba nanti kita minta untuk memastikan apakah informasi itu benar. Iya karena saya belum memastikan, maka saya anggap informasi ini masih perlu diklarifikasi, divalidasi di lapangan,” urainya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, berujar bahwa di setiap padukuhan di Bantul telah diamanahkan peraturan daerah untuk membentuk sebuah wadah lembaga kemasyarakatan. Aturan itu diberinama Pokgiat LPMKal.
“Jadi Pokgiat LMPKal itu yang memiliki peran untuk melakukan rapat koordinasi kemudian mengumpulkan RT-RT bersama dengan pak Dukuh. Karena posisi Pokgiat LPMKal itu ada di tingkat padukuhan. Kemudian di situ juga memiliki tugas untuk mensosialisasikan apa yang menjadi peraturan,” katanya.
Peraturan yang dimaksud ini tak lain adalah peraturan pemerintah, peraturan daerah, surat keputusan bupati, hingga surat keputusan gubernur.
Namun sejauh ini, Joko menilai bahwa di Bangunjiwo terdapat regulasi yang itu merupakan regulasi kearifan lokal atau regulasi kebijakan dari masyarakat di lingkup setempat.
“Maka dari itu, saya menyarankan untuk ke depan harus dikonsultasikan dengan lurah. Jadi jangan sampai nanti aturan itu menjadi overlapping,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kaluraan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, mengatakan, sejauh ini, di Bantul tidak ada peraturan kalurahan yang mewajibkan masyarakat pindah penduduk harus membayar administrasi.
“Di tingkat kalurahan tidak ada peraturan seperti itu,” tutupnya.