JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas tegas-tegas pasang badan untuk membela DPR RI yang disinyalir bakal melakukan pembangkangan dengan rencana menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi UU Pilkada.
Menkumham yang baru diantik tiga hari lalu itu mengatakan, DPR dan pemerintah, dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada, justru atas dasar hukum kewenangan pembentuk undang-undang.
“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD (Undang-Undang Dasar) kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen,” kata dia.
Sebelum akhirnya membatalkan Revisi UU Pilkada bersamaan dengan aksi demo besar-besaran di seluruh kota di tanah air, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menepis tudingan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk menjegal partai politik tertentu pada Pilkada 2024.
“Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menyebutkan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini,” ucapnya.
Awiek juga menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024. Dia mengatakan RUU Pilkada digulirkan karena sifatnya darurat mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus nanti.
“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg DPR sudah membangkang terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan MK.
“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Namun Palguna tidak secara gamblang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.