Beranda Daerah Wonogiri 2 Pemuda Ditangkap di Alun alun Wonogiri, Langsung Masuk Sel

2 Pemuda Ditangkap di Alun alun Wonogiri, Langsung Masuk Sel

Sabu
Kedua pelaku penyalahgunaan sabu di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya dua pemuda ditangkap polisi dan langsung dimasukkan jeruji besi. Gegaranya kedua pemuda tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4,25 gram

Kedua pemuda yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Sukoharjo. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri. Rabu (11/9/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (13/9/2024), mengatakan penangkapan VPS (22) dan YHA (25) berawal dari informasi masyarakat. Yakni tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Alun alun Giri Krida Bakti Wonogiri alias Alun alun Wonogiri tepatnya gang masuk sebelah selatan kantor DPRD Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada Rabu (11/9/2024) sekitar Pukul 18.45 WIB, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud,” beber Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  4.243 Butir Pil Koplo Disita Otoritas Jateng Tenggara, Pria Wonogiri Diamankan

Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan satu paket barang dibungkus lakban yang di dalamnya berisi sabu seberat 4, 25 gram dari tangan kedua pelaku. Berdasarkan interogasi petugas, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan baru saja didapatkannya dari seorang yang dikenalnya melalui Medsos. Para pelaku juga mengakui sabu tersebut akan dijual kembali.

Dari tangan pelaku, selain mengamankan sabu seberat 4, 25 gram ikut dibawa motor Honda Beat B serta Handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi sabu.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Baca Juga :  STAIMAS Wonogiri Wisuda Anggota DPRD 4 Pasutri Kakak Beradik hingga Sang Kakek yang Tak Lelah Belajar

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Terutama untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada kedua pelaku. Aris Arianto