Beranda Umum Nasional Putusan Gugatan PDIP Terkait Gibran Ditunda Jadi 24 Oktober, Setelah Pelantikan Gibran...

Putusan Gugatan PDIP Terkait Gibran Ditunda Jadi 24 Oktober, Setelah Pelantikan Gibran Lewat. Sandiwara Politik Apa Lagi?

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis (18/7/2024)  di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sandiwara apa lagi yang sedang terjadi di tanah air ini?   Putusan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda dari jadwal semula 10 Oktober menjadi tanggal 24 Oktober 2024.

Alasannya, karena ketua majelis hakim Joko Setiono sedang sakit.

Gugatan PDIP tersebut  terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Padahal, tanggal 20 Oktober 2024 mendatang, Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

Terkait dengan karut marut tersebut, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mewanti-wanti adanya pengaruh politik karena ditundanya putusan gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

Menurut dia, tidak seharusnya putusan pengadilan dipengaruhi oleh situasi politik.

“Hal yang mesti dibaca apakah ini memang betul-betul karena sakit? Atau, ada semacam pengaruh politik, sehingga pembacaan putusan urung dilakukan?” ujar Herdiansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis (10/10/2024) sore.

Sebagaimana diketahui, PTUN menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Pembacaan putusan gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung secara elektronik melalui E-Court PTUN Jakarta pada Kamis siang, 10 Oktober 2024. Agenda putusan diundur hingga 24 Oktober 2024 dengan alasan ketua majelis hakim Joko Setiono sedang sakit.

Herdiansyah Hamzah mengatakan, alasan hakimnya sakit mesti benar-benar dicari tahu.

“Apakah betul-betul karena hakimnya sakit, sehingga putusan itu ditunda?” ujar Herdiansyah.

Jika benar putusan ditunda karena ditengarai oleh pengaruh politik, dia sangat menyayangkan kondisi tersebut.

Herdiansyah juga menengarai berbagai kemungkinan lain yang memicu ditundanya pembacaan putusan. Salah satu hal yang menurut dia masuk akal adalah penundaan pembacaan putusan itu agar tidak mengganggu pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024.

“Semua kemungkinan  seperti ini juga mesti dikalkulasikan,” ucap Herdiansyah. “Misalnya juga penundaan pembacaan utusan itu sampai ke tanggal setelah pelantikan.”

Meski pada 24 Oktober 2024–4 hari setelah pelantikan– PTUN mengabulkan gugatan PDIP Perjuangan, Herdiansyah menjelaskan, Gibran masih bisa mengajukan upaya hukum hingga  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan begitu, kata dia, proses gugatan ini masih akan bisa berlangsung lama.

Dihubungi secara terpisah, juru bicara PTUN Jakarta Irvan Mawardi  menegaskan, penundaan  pembacaan putusan sesuai dengan aturan. Dia menjelaskan, dalam persidangan, ketua majelis hakim tidak bisa digantikan oleh siapapun, walau dalam kondisi sakit atau dinas luar kota.

Baca Juga :  Ray Rangkuti Anggap Kemenangan KIM Plus pada Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah Wajar Karena Modelnya “Main Keroyokan”, Tapi Hambar Tak Menang di Jakarta

“Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelis sakit atau berhalangan hadir, maka putusannya ditunda,” ujar Irvan.

Adapun tim hukum PDIP Dave Surya sangat menyayangkan minimnya perhatian publik termasuk media dalam proses gugatan PDIP terhadap KPU yang menyoal Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, dalam pemeriksaan ahli dan saksi fakta di awal sidang gugatan, pihaknya telah membuktikan seluruhnya sesuai dengan argumentasi hukum.

www.tempo.co