Beranda Nasional Jogja Setelah Boyolali, Kalangan Buruh di DIY Sebut, Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak...

Setelah Boyolali, Kalangan Buruh di DIY Sebut, Kenaikan UMP 6,5 Persen Tak Mencukupi KHL di Yogyakarta

Ilustrasi upah.

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah sebesar 6,5 persen yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo beberapa hari lalu, ternyata belum mencukupi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, hal ini juga sudah dikeluhkan oleh kalangan buruh atau pekerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui,  Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.  Angka tersebut lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 3,6 persen.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto seusai menggelar rapat terbatas bersama para menteri, Jumat (29/11/2024) lalu.

Meski sudah naik lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut tetap mendapatkan penolakan dari kalangan buruh. Salah satunya datang dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY.

Baca Juga :  Gagal Mendahului, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Siyono-Selang, Gunungkidul

Menurut MPBI, kenaikan 6,5 persen tersebut tetap belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh.

“Kami menolak rencana kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Koordinator MPBI Irsyad Ade Irawan, Selasa (3/12/2024).

Dia menjelaskan, UMP ditetapakan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan.

Menurut Irsyad tidak ada landasan hukum bagi presiden untuk menetapkan UMP, serta tidak dapat kejelasan sistem dan metode pengupahan yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 oleh Presiden

Selain itu Irsyad menganggap, apa yang disampaikan Presiden tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstituti (MK) soal UU Cipta Kerja dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.

“Yang itu menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” tegas Irsyad.

Sementara dalam hal ini menurut Irsyad Presiden hanya membahas kenaikan UMP bersama menteri.

Baca Juga :  Kericuhan Pecah Saat Aksi Unjuk Rasa di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta

“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak akan cukup untuk memenuhi KHL buruh di Yoyakarta. MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20 persen di DIY,” pungkasnya.

www.tribunnews.com