WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Buku nikah rusak atau hilang tak perlu membuat pasangan suami istri bingung. Kementerian Agama menjelaskan, dokumen tersebut bisa diterbitkan kembali melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan.
Namun, syarat penggantian buku nikah berbeda antara dokumen yang rusak dan yang hilang. Masyarakat perlu menyiapkan dokumen sesuai kondisi buku nikah sebelum datang ke KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan penggantian buku nikah dibedakan menjadi dua kategori, yakni buku nikah rusak dan buku nikah hilang.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujar Zayadi, Sabtu (3/10/2026).
Untuk buku nikah yang rusak, pemohon perlu membawa:
✓ Buku nikah yang rusak
✓ KTP suami dan istri
✓ Pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru
Sementara jika buku nikah hilang, ada satu dokumen tambahan yang harus disiapkan. Pemohon wajib membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Syarat buku nikah hilang meliputi:
✓ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
✓ KTP suami dan istri
✓ Pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru
Pengajuan penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan tersebut tidak dipungut biaya.
Zayadi mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah agar segera mengurus penerbitan pengganti dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jadi, jika buku nikah hilang atau rusak, masyarakat tidak perlu membuat dokumen baru dari awal. Yang perlu diperhatikan justru KUA tempat akad nikah dan kelengkapan persyaratannya. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















