Beranda Umum Nasional Kasus Lahan Cilacap Rugikan Negara Rp237 Miliar, Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10...

Kasus Lahan Cilacap Rugikan Negara Rp237 Miliar, Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Bui

ilustrasi
ilustrasi palu hakim

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tuntutan berat membayangi Letjen TNI Widi Prasetijono dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Cilacap, Jawa Tengah. Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus mantan Pangdam IV/Diponegoro itu dituntut 10 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp21,05 miliar.

Tuntutan tersebut diajukan tim penuntut umum koneksitas yang terdiri atas jaksa dan oditur militer tinggi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Selain pidana penjara, Widi dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tim penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widi dari dinas militer. Adapun uang pengganti Rp21,05 miliar harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda Widi diminta disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila asetnya tidak mencukupi, ia dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.

“Terhadap terdakwa 1, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono sebagai berikut. Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa penuntut umum koneksitas.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh jaksa.

Tiga Terdakwa Lain Juga Dituntut Penjara

Selain Widi, tim penuntut umum koneksitas mengajukan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dituntut empat tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar uang pengganti Rp2,76 miliar.

Baca Juga :  Polemik 2 Anak Menteri Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kemenhaj, Gus Irfan: Mereka Dulu Bantu Tanpa Gaji

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Wisnu diminta disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, ia dituntut menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.

Terdakwa berikutnya, mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dituntut enam tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara. Jaksa juga meminta Sjaiful dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Sjaiful turut dituntut membayar uang pengganti Rp3,22 miliar. Jika tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, ia dituntut menjalani pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madya Susilo dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara. Tuntutan lainnya berupa denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara dan pembayaran uang pengganti Rp1,3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam tenggat yang ditentukan dan harta benda Suko tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana tambahan selama satu tahun enam bulan penjara.

Tim penuntut umum koneksitas juga memohon agar majelis hakim menetapkan status barang bukti serta membebankan biaya perkara masing-masing terdakwa sebesar Rp25.000.

Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp237 Miliar

Dalam perkara ini, tim penuntut umum meyakini keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Para terdakwa dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Polri-BNN Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin, Diperkirakan Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Jaksa juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama atau memenuhi unsur penyertaan.

Perkara ini berkaitan dengan penjualan lahan Barang Milik Negara (BMN) seluas 716,2 hektare di Carui, Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut terkait PT Rumpun Sari Antan yang berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dan Kodam IV/Diponegoro, kemudian dijual kepada BUMD Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Tim penuntut umum menyebut transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237,094 miliar.

Para terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Meski tim penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana dan pemecatan terhadap para terdakwa, perkara ini masih menunggu putusan majelis hakim. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.