Beranda Umum Nasional Ijazah Gibran Jadi Bahasan Hasto-PKS, Hak Angket Masih Digodok

Ijazah Gibran Jadi Bahasan Hasto-PKS, Hak Angket Masih Digodok

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyeret partai politik ke dalam pembahasan serius. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan dirinya telah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengenai persoalan tersebut, sekaligus menyoroti dugaan intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan pemimpin nasional.

Hasto menilai, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata langkah politik yang mungkin ditempuh DPR, termasuk penggunaan hak angket, melainkan juga persoalan etika dan kepatuhan terhadap konstitusi dalam proses pencalonan pemimpin.

“Ya, kami memang bertemu, kami berdialog,” kata Hasto saat ditemui di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Menurut Hasto, persoalan mendasar muncul ketika legitimasi kepemimpinan seorang wakil presiden dipertanyakan berkaitan dengan persyaratan usia dan ijazah. Ia menilai, apabila pemenuhan persyaratan tersebut lahir dari intervensi kekuasaan, kondisi itu perlu dikoreksi bersama.

“Yang paling penting adalah sebelum suatu proses politik ini dijalankan, realitas bahwa ketika seorang wakil presiden terdeligitimasi kepemimpinannya akibat syarat usia dan syarat ijazah, ternyata lahir dari intervensi kekuasaan, ini yang harus kita koreksi bersama-sama,” ujarnya.

Hasto kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan cita-cita Proklamator RI, Bung Karno, yang menempatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan peradaban, serta etika dan moral sebagai bagian penting dari identitas bangsa.

“Bagaimana identitas kebangsaan kita? Bagaimana identitas Indonesia Raya kita yang dicita-citakan oleh Bung Karno harus menguasai IPTEK, harus membangun peradaban, harus mengedepankan etika dan moral. Tiba-tiba untuk usia dan juga untuk ijazah dilakukan intervensi kekuasaan seperti itu,” tegas Hasto.

Ia menegaskan, proses menuju jabatan kepemimpinan nasional harus berlangsung sesuai ketentuan konstitusi, bukan melalui campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan.

Baca Juga :  Survei IPO: Dedi Mulyadi Melonjak, Elektabilitas Prabowo Terjun Bebas

“Maka, inilah yang menjadi basis bagi kita semua untuk membangun kesadaran di tengah rakyat, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin, jalan konstitusional itu harus dipenuhi, bukan jalan intervensi dari orangtuanya,” imbuhnya.

PKS Jajaki Dukungan untuk Hak Angket

Komunikasi antara kedua partai tersebut sebelumnya diungkapkan Muhammad Kholid. Sekjen PKS itu menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Hasto, termasuk membahas respons PDIP terhadap aspirasi masyarakat mengenai persoalan ijazah Gibran.

“Terakhir komunikasi dengan Sekjen PDIP Mas Hasto. Beliau sampaikan PDIP menyambut baik aspirasi publik terkait ijazah gate ini,” kata Kholid kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Kholid menjelaskan, DPP PKS belakangan menerima sejumlah audiensi dari elemen masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, hingga kalangan akademisi. Mereka meminta agar keraguan publik terhadap persyaratan administratif pencalonan Gibran diselesaikan melalui mekanisme konstitusional di DPR.

Menanggapi aspirasi tersebut, PKS tengah mengkaji berbagai pilihan pengawasan parlemen. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus).

Meski demikian, PKS belum menetapkan keputusan final mengenai langkah hukum maupun politik yang akan diajukan kepada pimpinan DPR RI. Partai itu masih berupaya membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain sebelum menentukan sikap resmi.

“Nanti kami lihat respons kawan-kawan lainnya di DPR ya. Kami terus akan jalin komunikasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Kholid menegaskan, partainya terlebih dahulu ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di parlemen sembari menjajaki kemungkinan kesamaan sikap dengan pihak lain.

“Buat kami ikhtiar dahulu, sampaikan aspirasi publik di DPR sambil kami menjajaki komunikasi politik dengan kawan-kawan,” papar dia.

Polemik Mengemuka dalam Perkara di MK

Persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  MA Perintahkan Suket SMA Gibran Dimusnahkan  

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menerima petitum pemohon yang meminta penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden RI terpilih didiskualifikasi. Permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Namun, pertimbangan hukum dalam putusan itu memuat persoalan yang kemudian menjadi perhatian publik. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA), yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan sebagaimana diatur undang-undang.

Dokumen Certificate of Attendance yang disertakan pihak Gibran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai majelis hakim bukan sebagai tanda tamat belajar atau ijazah kelulusan, melainkan sertifikat kehadiran dalam kegiatan belajar.

Persoalan tersebut kini menjadi salah satu isu yang mendorong aspirasi masyarakat agar ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan di DPR. Namun, hingga saat ini, PKS belum memutuskan apakah akan membawa opsi hak angket ke tahap pengajuan resmi.

Komunikasi antara Hasto dan Kholid menunjukkan bahwa persoalan ijazah Gibran telah masuk dalam pembicaraan politik antarpihak di parlemen. Perkembangan selanjutnya bergantung pada langkah yang akan diambil PKS serta respons fraksi-fraksi lain terhadap aspirasi tersebut.  [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.