BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat menunggu putrinya pulang justru berujung kehilangan sepeda motor bagi seorang warga Poncosari, Srandakan, Bantul. Kendaraan yang semula diparkir di depan rumah mendadak raib pada malam hari. Setelah hampir dua bulan berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap pencurian tersebut dan menangkap seorang pemuda asal Magelang.
Pelaku berinisial AMV alias V (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Srandakan di wilayah Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam bernomor polisi AB 4249 HD yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya adalah IF (43), warga Kalurahan Poncosari, Srandakan.
Malam itu, korban keluar rumah untuk menunggu kepulangan putrinya yang sedang membeli obat. Namun, ketika berada di luar rumah, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada.
“Tadinya, korban keluar rumah untuk menunggu putrinya pulang setelah membeli obat. Namun, saat berada di luar rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula,” ucap Rita, Selasa (3/11/2026).
Korban sempat memastikan keberadaan kendaraannya dengan bertanya kepada sang putri. Karena tidak mengetahui ke mana motor tersebut pergi, keduanya kemudian menyisir lingkungan sekitar rumah. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil.
Keesokan harinya, Minggu (6/9/2026), korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Srandakan.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim. Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi sekaligus menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Upaya tersebut akhirnya mengarah pada identitas AMV alias V, pemuda berusia 25 tahun yang berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial AMV alias V (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” ujar Rita.
Setelah ditangkap, pemuda tersebut beserta sepeda motor yang diduga hasil curian dibawa ke Polsek Srandakan. Keduanya kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif serta modus yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














