SUKOHARJO-Aksi penipuan calo dengan modus menjanjikan seseorang bisa menjadi PNS ternyata masih saja terjadi. Di Kabupaten Sukoharjo, bahkan dilakukan tiga orang pelaku.
Para pelaku menjanjikan Joko Susilo (53) warga Dukuh Cemetuk, Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, bisa menjadi PNS. Syaratnya, dia harus membayar uang senilai Rp 150 juta.
Namun, kendati sudah keluar yang banyak, korban tidak juga berhasil menjadi abdi negara. Buntutnya kasus itu harus berakhir di ranah hukum.
“Pelaku masing-masing AS (73) dan SN (67) warga Kecamatan Sukoharjo dan SP (56) warga Kecamatan Tawangsari,” kata Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto, Selasa (23/1/2018).
Mewakili Kapolres AKBP Iwan Saktiadi, dia menyampaikan, penipuan dilakukan ketiga pelaku pada 19 Juni 2015. Pelaku AS merupakan pelaku utama. Sedangkan SP dan SN bertugas mencarikan calon korban.
SP dan SN dibekuk lebih awal. Sementara AS diamankan saat pulang pada 2 Desember 2017. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, empat lembar kuitansi dan surat pernyataan,” jelas dia. Aris Arianto