PASURUAN – Semula hanya jadi pelanggan ngopi, namun lama-lama muncul ketertarikan dalam diri Ahmad Mujtaba (23) kepada sang penjual kopi, seorang perempuan berinisial R (19).
Sampai suatu ketika, Ahmad merasa jatuh cinta pada sang penjual kopi. Suatu ketika, tersangka mengungkapkan perasaannya kepada korban. Namun rupanya cinta Ahmad bertepuk sebelah tangan. Korban hanya minta tersangka menjadi sahabat dan teman baiknya.
Saat itu, pria asal Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tersebut tidak bisa menerima keputusan tersebut. Namun tersangka tetap mendekati korban. Bahkan, pendekatan dilakukan lebih intens, karena tersangka ingin korban tahu bahwa perasaan tersangka ini serius.
Suatu ketika korban minta diantar pulang oleh tersangka. Tersangka pun tidak menyianyiakan kesempatan itu. Tanpa pikir panjang, tersangka menyanggupi permintaan korban. Dengan senang hati, tersangka mengantarkan korban.
Sesampainya di lokasi sepi, tersangka menghentikan motornya tanpa ada sebab yang jelas. Saat itu tersangka pamit untuk buang air kecil. Korban ketakutan karena berada di tempat sepi dan gelap.
Terpaksa korban menuruti permintaan tersangka dan duduk di dekat motornya. Tanpa disadari korban, ternyata itu hanya skenario tersangka. Diam–diam tersangka menyergap korban dari belakang.
Tersangka membungkam mulut dan mata korban. Selanjutnya, korban dibawa ke semak dan dijatuhkan. Tersangka langsung melampiaskan nafsu bejatanya.
“Korban sempat menolak, tapi tersangka tidak peduli,” kata AKP Slamet, Kapolsek Purwodadi kepada SURYA.co.id Selasa (30/1/2018).
Persetubuhan itu terjadi pada pertengahan Januari 2018. Sebenarnya antara korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyetubuhi korban sekali.
Sesampainya di rumah, korban cerita kepada orang tuanya. Setelah itu korban bersama orang tuanya lapor ke polisi. Tidak lama kemudian tersangka ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tidak bisa terima karena korban menolak cintanya. Makanya tersangka berniat menyetubuhi korban sebagai bentuk pembuktian cintanya terhadap korban.
“Kami akan dalami kasus ini. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya. Tribunnews