SRAGEN– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcatpil) Sragen meminta masyarakat yang sudah lama melakukan perekaman namun E-KTP ternyata belum jadi, untuk lebih aktif datang ke kantor kecamatan atau Dispendukcatpil. Pasalnya, insiden lamanya E-KTP belum jadi, ternyata mayoritas diketahui lebih disebabkan oleh data perekaman ganda atau kesalahan data sehingga terblokir oleh sistem pusat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dispendukcatpil Sragen, Haryanto Wahyu L. Wiyanto, Selasa (30/1/2018). Menyikapi banyaknya pertanyaan dan keluhan masyarakat di media sosial terkait E-KTP yang belum jadi meski sudah lama perekaman.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif. Sekiranya sudah lama kok E-KTP belum jadi, silakan datang ke kantor biar dicek. Kalau datanya bermasalah, biar segera diketahui kesalahannya dimana dan segera diajukan perbaikan. Kalau nggak datang, kami juga enggak tahu kasusnya apa, ” paparnya kepada wartawan.
Wahyu menegaskan persoalan adanya E-KTP yang belum jadi, bukan karena lambannya pelayanan di dinasnya. Sebab saat ini, blangko E-KTP sudah tersedia cukup melimpah.
Sehingga kapan pun data perekaman warga sudah siap dicetak dari pusat, pencetakan langsung bisa dilakukan. Hanya saja, problem yang terjadi bahwa proses menuju data siap cetak itu sepenuhnya dihandel oleh sistem di pusat.
Kemudian data hasil perekaman juga masih membutuhkan waktu dan proses penunggalan oleh sistem di pusat. Setelah itu baru kemudian data diturunkan ke daerah dalam bentuk print ready record (PRR) untuk dicetak.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com