Beranda Daerah Sragen Gembong Pencuri asal Ngrampal Digerebek di Rumah Mertua. Saat Ditangkap Nekat Lari...

Gembong Pencuri asal Ngrampal Digerebek di Rumah Mertua. Saat Ditangkap Nekat Lari ke Sawah

Tim Polsek Gondang saat meringkus gembong pencurian di sejumlah lokasi. Foto/JSnews
Tim Polsek Gondang saat meringkus gembong pencurian di sejumlah lokasi. Foto/JSnews

SRAGEN –  Tim Polsek Gondang berhasil meringkus seorang resedivis pelaku pencurian yang meresahkan warga. Pelaku diketahui bernama Ari Susman Wijaya (31), alamat Dukuh Tunggul Sari RT 07, Ngarum, Ngrampal itu nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah mencuri burung love bird milik Ngadimo (36).

Kegeraman warga tak lepas dari ulah pelaku yang diketahui sudah berulangkali mencuri. Namun sepandai tupai melompat,  petualangannya berakhir ketika mencuri dua ekor burung love bird di rumah Ngadimo,  di Dukuh Geneng RT 5, Wonotolo,  Gondang,  Sabtu (13/1/2018).

Namun untuk membekuk tersangka, aparat dibuat berjibaku melakukan pengejaran. Pasalnya saat ditangkap,  pelaku sempat berusaha kabur hingga lari ke areal persawahan. Tersangka ditangkap saat tengah berada di rumah mertuanya di Ngrampal.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

“Bahkan tim sempat harus jatuh bangun mengejar tersangka ke sawah-sawah. Sebelum akhirnya ditangkap dan diamankan ke Polsek Gondang, ” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kasubag Humas AKP Saptiwi,  Minggu (14/1/2018).

Ia menjelaskan pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri dua burung love bird berikut sangkarnya dari rumah korban.  Aksi tersangka terlacak setelah korban yang kehilangan burungnya melapor ke Polsek Gondang.

Setelah diringkus,  tersangka kemudian disuruh menunjukkan barang hasil curiannya.  Ia pun tak berkutik dan akhirnya mengaku menyimpan barang hasil curian di rumah neneknya di Dukuh Ngarum RT 7.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, ” tegasnya.  Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.