SRAGEN– Warga di wilayah Tangen mempertanyakan kebijakan Pemkab yang menyatakan melarang dan menyetop izin untuk minimarket atau toko modern. Hal itu dilontarkan menyusul kembali beroperasionalnya Minimarket berbendera Indomaret di Tangen yang sempat diprotes warga dan ditutup paksa akhir 2016 silam.
Pemkab pun dituding tidak konsisten terhadap janji kampanye karena membolehkan Indomaret yang sudah ditutup itu kembali beroperasi.
Fakta itu diungkapkan tokoh masyarakat asal Katelan, Tangen, Sri Wahono, Minggu (14/1/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , tokoh asal Desa Katelan, Tangen itu menyesalkan beroperasinya Indomaret Tangen.
“Pemkab Sragen tidak konsisten. Dulu melarang dan menyegel indomaret Tangen, kini malah memberikan ijin oprasional toko modern Indomaret di Tangen. Kami menilai Pemkab Sragen plin-plan, ” paparnya.
Sri Wahono menguraikan aksi protes dan kekecewaan warga tak lepas dari operasional Indomaret Tangen yang mendadak melakukan peresmian pada 10 Januari 2018 lalu.
“Kami kecewa berat. Pemkab (Bupati) sudah tidak pedulikan lagi kios kecil. Padahal di dekatnya ada pasar tradisional dan janjinya berpihak pada UKM serta pedagang kecil. Bupati dulu menegaskan menolak toko modern dan tidak akan menerbitkan izin. Lha sekarang gimana kok bisa dapat izin,” urainya.
Berdasarkan catatan JOGLOSEMARNEWS.COM , Indomaret Tangen sudah resmi disegel dan ditutup paksa pada 19 September 2016 silam oleh tim gabungan Pemkab. Kala itu ada tiga toko modern berlabel Indomaret yang ditutup oleh tim dari Satpol PP, Badan Lingkungan HIdup (BLH), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bagian Hukum Setda dan Dinas Perdagangan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com