SRAGEN– Warga di wilayah Tangen mempertanyakan kebijakan Pemkab yang menyatakan melarang dan menyetop izin untuk minimarket atau toko modern. Hal itu dilontarkan menyusul kembali beroperasionalnya Minimarket berbendera Indomaret di Tangen yang sempat diprotes warga dan ditutup paksa akhir 2016 silam.
Pemkab pun dituding tidak konsisten terhadap janji kampanye karena membolehkan Indomaret yang sudah ditutup itu kembali beroperasi.
Fakta itu diungkapkan tokoh masyarakat asal Katelan, Tangen, Sri Wahono, Minggu (14/1/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , tokoh asal Desa Katelan, Tangen itu menyesalkan beroperasinya Indomaret Tangen.
“Pemkab Sragen tidak konsisten. Dulu melarang dan menyegel indomaret Tangen, kini malah memberikan ijin oprasional toko modern Indomaret di Tangen. Kami menilai Pemkab Sragen plin-plan, ” paparnya.
Sri Wahono menguraikan aksi protes dan kekecewaan warga tak lepas dari operasional Indomaret Tangen yang mendadak melakukan peresmian pada 10 Januari 2018 lalu.
“Kami kecewa berat. Pemkab (Bupati) sudah tidak pedulikan lagi kios kecil. Padahal di dekatnya ada pasar tradisional dan janjinya berpihak pada UKM serta pedagang kecil. Bupati dulu menegaskan menolak toko modern dan tidak akan menerbitkan izin. Lha sekarang gimana kok bisa dapat izin,” urainya.
Berdasarkan catatan JOGLOSEMARNEWS.COM , Indomaret Tangen sudah resmi disegel dan ditutup paksa pada 19 September 2016 silam oleh tim gabungan Pemkab. Kala itu ada tiga toko modern berlabel Indomaret yang ditutup oleh tim dari Satpol PP, Badan Lingkungan HIdup (BLH), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bagian Hukum Setda dan Dinas Perdagangan.
Tiga Indomaret yang ditutup tersebut masing-masing berlokasi di Jalan RA KArtini RT 8A/2, Plumbungan, Karangmalang, di dekat SPBU Tangen di Desa Katelan, Tangen serta satu lagi di wilayah Kecamatan Tanon.
Kepala Kantor Satpol PP saat itu, Dwi Sigit Kartanto yang memimpin penutupan mengungkapkan tiga Indomaret itu terpaksa ditutup secara paksa karena tidak memiliki dokumen mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemanfaatan dan izin usaha yang diterbitkan oleh BPTPM.
Penutupan paksa juga tindaklanjut atas sikap pengelola yang sampai diberikan surat peringatan (SP) 3, tetap nekat menjalankan usahanya.
Ketiga Indomaret itu juga dinilai melanggar tiga Perda sekaligus masing-masing Perda No 2/2015 tentang Bangunan Gedung, Perda No 15/2014 tentang Pengelolaan Pasar dan Perda No 12/2014 tentang Penyelenggaraan Perijinan.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto hanya menegaskan tidak ada tambahan toko modern lagi di Sragen. Wardoyo