SRAGEN – Pemkab Sragen membantah dianggap mengeluarkan kebijakan inkonsisten terkait beroperasinya kembali toko modern berbendera Indomaret di Kecamatan Tangen. Bantahan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto untuk menanggapi pernyataan LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) yang menuding Pemkab Sragen plin-plan.
“Kami mewakili Pemkab Sragen, kami nggak plin-plan. Proses ijin itu kurang lebih 2,5 tahun lalu sudah jalan dan tidak ada permasalahan, hanya karena pada waktu itu ada penolakan warga,” kata Tatag Prabawanto kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Tatag mengungkapkan Indomaret Tangen bisa buka kembali karena sudah menenuhi permintaan Bupati yakni mau memajang produk UMKM dari perajin kecil.
Menurutnya, Indomaret yang sempat disegel paksa 2 tahun silam oleh Satpol PP itu, juga tidak melangar Perda. Soal komitmen pemkab yang sejak awal menegaskan tidak akan mengizinkan toko modern untuk menyelamatkan pasar tradisional, ia menilai hal itu juga tidak dilanggar sepanjang toko modern bisa memenuhi kebijakan bupati menjual produk UMKM setempat.
“Di satu sisi kita sudah nggak ada ijin gangguan. Kan sekarang diganti dengan Amdal, mereka melakukan proses itu. Setelah proses selesai ya sudah, kita keluarkan ijinnya dan mereka punya kewajiban sanggup menerima usaha dari UMKM yang ada di Sragen. Mereka siap menampung ikut memasarkan hasil produksi UMKM,” paparnya.
Tatag menerangkan, karena sudah ada celah pasar untuk produk UMKM, pihaknya meminta dinas tekhnis terkait untuk memberikan dorongan kepada pelaku usaha agar bisa memasukkan produknya ke toko modern tersebut.
“Namun kami juga berharap mereka (UMKM, Red) bisa konsisten memasok produk-produk itu di toko-toko modern yang ada di Sragen. Jadi jangan menganggap Pemkab plin-plan,” jelasnya.
Tatag menambahkan proses perijinan dari toko modern tersebut sebenarnya memang sudah lama, bahkan sejak jaman pemerintahan Bupati Agus Fatchur Rahman.
Penegasan itu disampaikan menyusul protes warga di wilayah Tangen terkait beroperasionalnya Minimarket berbendera Indomaret di Tangen yang sempat diprotes warga dan ditutup paksa akhir 2016 silam.
Tokoh masyarakat asal Katelan, Tangen sekaligus anggota LSM Formas, Sri Wahono, menyesalkan beroperasinya Indomaret Tangen dan menuding hal itu sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan Pemkab yang sempat berkoar akan menghentikan izin toko modern guna melindungi pedagang dan pasar tradisional.
“Pemkab Sragen tidak konsisten. Dulu melarang dan menyegel indomaret Tangen, kini malah memberikan ijin oprasional toko modern Indomaret di Tangen. Kami menilai Pemkab sragen plin-plan, ” paparnya.
Sri Wahono menguraikan aksi protes dan kekecewaan warga tak lepas dari operasional Indomaret Tangen yang mendadak melakukan peresmian pada 10 Januari 2018 lalu.
“Kami kecewa berat. Pemkab (Bupati) sudah tidak pedulikan lagi kios kecil. Padahal di dekatnya ada pasar tradisional. Bupati dulu menegaskan menolak toko modern dan tidak akan menerbitkan izin. Lha sekarang gimana kok bisa dapat izin,” urainya. Wardoyo